Pages - Menu

Pages

Kamis, 26 September 2013

Panduan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Panduan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Diterbitkan : Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60 % (enam puluh persen) dan perilaku kerja sebesar 40 % (empat puluh persen). Lebih jauh tentang SKP, penilaiannya meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan atau biaya. SKP nantinya wajib disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan setiap tahun pada Bulan Januari sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Unduh Panduan SKP di SINI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda