- Penyampaian rincian usul tambahan formasi oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN, Paling lambat 6-8 Agustus 2014.
- Penyampaian penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada Instansi Kementerian Agama tanggal 11 September 2014
- Pengumuman lowongan formasi instansi Kementerian Agama oleh Panselnas, mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014
- Pendaftaran CPNS secara online melalui portal nasional (http://sscn. bkn. go. id)
- Pendaftaran diawali dengan mendaftarkan diri di http://panselnas.menpan.go.id dan setelah mendapatkan Username dan Password baru mendaftar di Portal http://sscn.bkn.go.id
- Pelaksanaan seleksi CPNS TKD (Tes Kompetensi Dasar) dengan menggunakan CAT (Computer Assested Test), dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
- Panselnas menyampaikan hasil TKD kepada Instansi Kementerian Agama setelah satu minggu proses pelaksanaan tes sistem CAT selesai.
- Instansi Kementerian Agama mengumumkan hasil tersebut paling lambat seminggu kemudian untuk kebutuhan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
- Perguruan Tinggi melaksanakan TKB minimal 7 hari sejak diumumkan kelulusan TKD oleh Instansi Kementerian Agama dan menyerahkan hasilnya kepada Instansi Kementerian Agama.
- Instansi Kementerian Agama menyerahkan hasil TKB kepada Panselnas untuk dikonfersi dengan nilai TKD.
- Panselnas menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada Instansi, selambat-lambatnya satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKB ke Panselnas.
- Instansi membuat SK kelulusan yang ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN, dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas.
Pages - Menu
▼
Pages
▼
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda