Minggu, 10 Maret 2013

Sub Bagian Pengembangan Pegawai pada Bagian Kepegawaian

Posted by Unknown on Minggu, Maret 10, 2013 with 3 comments

Sub Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
2.    Menyiapkan bahan rencana penyusunan konsep dan program pengembangan pegawai;
3.    Menyiapkan administrasi peningkatan kemampuan pegawai;
4.    Menyiapkan administrasi penghargaan terhadap prestasi pegawai;
5.    Melakukan penilaian prestasi dan proses pengembangan kegiatan serta penyusunan laporan.
6.    Memproses pembibitan calon Dosen, dosen calon peserta S2 dan S3;
7.    Mendata dosen yang telah menyelesaikan atau sedang mengikuti program S2 dan S3;
9.            Memproses surat-menyurat dosen yang akan mengikuti pendidikan non penjenjangan;

Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai
Saifuddin, S.Sos.I., M.Pd


Staf Sub Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Menyiapkan latihan prajabatan (LPJ);
2.    Menyiapkan ujian dinas;
3.    Memproses ujian dinas;
4.    Memproses program penjenjangan;
5.    Menyiapkan surat menyurat tentang calon mahasiswa program Pascasarjana dan diklat pegawai;
6.    Menyiapkan surat menyurat tentang penataran;
7.    Menyiapkan surat menyurat tentang seminar;
8.    Menyiapkan sumpah PNS;
9.    Menyiapkan pelatihan jabatan;
10. Memproses pembibitan calon dosen;
11. Memproses DP3 karyawan dan dosen;
12. Mengadakan, mengisi buku induk pengembangan pegawai;
13. Memproses izin belajar karyawan dan dosen;
14. Menyiapkan keperluan mengikuti penataran karyawan dan dosen;
15. Menyiapkan surat-surat tugas umum;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk/perintah atasan;
17.          Memelihara/menertibkan arsip surat-surat kepegawaian.

Profil Bagian Kepegawaian IAIN Ar-Raniry

Posted by Unknown on Minggu, Maret 10, 2013 with No comments

A. Profil


 Bagian Kepegawaian secara hierarkhis berada di bawah Biro Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan Institut Agama Islam Negeri Ar-Raniry, yang dikepalai oleh Drs. Subki Djuned.

Administrasi kepegawaian berkaitan dengan penggunaan sumber daya manusia dalam suatu organisasi. Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola kebijaksanaannya tergantung kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Perpres, Keputusan Menteri, Edaran Menteri, dll.

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja kepegawaian, pelaksanaan administrasi pengadaan dan mutasi pegawai, administrasi pengembangan pegawai, pengelolaan kesejahteraan pegawai, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan, dan memberikan layanan informasi kepegawaian dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Lembaga Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk kebutuhan penyimpanan data, layanan dan penyajian informasi dan publikasi.
Administrasi kepegawaian pada hakikatnya melakukan dua fungsi yaitu fungsi manajerial, dan fungsi operatif (teknis). Fungsi manajerial berkaitan dengan pekerjaan pikiran atau menggunakan pikiran (mental) meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian pegawai. Sedangkan fungsi operatif (teknis), berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan dengan fisik, meliputi pengadaan, pengembangan, kompensasi, integrasi, pemeliharaan, dan pemensiunan pegawai.

B. Struktur Organisasi

Secara hierarkhi,  Bagian Kepegawaian berada di bawah Kepala Biro AUAK IAIN Ar-Raniry, dengan struktur sebagai berikut:

Kepala Bagian Kepegawaian

DRS. SUBKI DJUNED

Kasubbag I 
(Mutasi Pegawai)

NURBAITY, S.AG., MH 

Kasubbag II 
(Pengembangan Pegawai)

 SAIFUDDIN, S.SOS.I., M.PD

Kasubbag III
(Kesejahteraan Pegawai)
P A R T O N O