Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh
yang belum memperoleh Kartu Pegawai (Karpeg), diwajibkan mengurusnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Aceh di Gampong Gani Aceh Besar.
Proses pengurusan Karpeg dimaksud didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Pengurusan Karpeg
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
Proses pengurusan Karpeg dimaksud didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Pengurusan Karpeg
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan yang telah dilegalisir
- Pasphoto Hitam Putih 3x4 sebanyak 2 lembar.
Persyaratan yang memerlukan legalisir dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Semua bahan
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke BKN Kanreg XIII dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry.
Trimakasih atas informasinya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus