Sambil menunggu penetapan jadwal resmi dan lokasi pelaksanaan ujian CAT dengan format BKN CPNS formasi Dosen tahun 2017, berikut kami tampilkan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi sesuai Anak Lampiran 8 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 103.2/KEP/2017 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut:
1. Tata tertib
peserta
a.
Peserta hadir paling lambat 60
(enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b.
Peserta harus melakukan
registrasi sebelum SKD.
c.
Peserta wajib mengisi daftar
hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d.
Peserta wajib dan hanya diperbolehkan
membawa KTP/Kartu Keluarga/surat keterangan pengganti identitas yang telah
disahkan oleh pejabat berwenang, serta kartu peserta tes dan menunjukkannya
kepada Panitia.
e.
Peserta harus sesuai dengan
foto yang ada di kartu peserta.
f.
Peserta menggunakan pakaian
rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
g.
Peserta duduk pada tempat yang
telah ditentukan.
h.
Peserta yang terlambat tidak
diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
i. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1)
buku-buku dan catatan
lainnya.
2)
kalkulator, telepon
genggam (HP), kamera
dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.
3)
makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya,
j. Peserta dilarang :
j. Peserta dilarang :
1)
bertanya/berbicara dengan
sesama peserta tes;
2)
menerima/memberikan sesuatu
dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
3)
keluar ruangan, kecuali
memperoleh izin dari panitia;
4)
merokok dalam ruangan tes.
k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain
untuk aplikasi CAT.
l. Peserta yang telah selesai ujian dapat
meninggalkan tempat ujian secara tertib.
2.
Sanksi
a.
Pelanggar tata tertib huruf (i)
dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b.
Sanksi yang diberikan bagi
pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai
dibatalkan sebagai peserta tes.
3.
Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib
ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung
disahkan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda