Selasa, 10 Oktober 2017

Tata Tertib Pelaksanaan CAT BKN

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 10, 2017 with No comments
Sambil menunggu penetapan jadwal resmi dan lokasi pelaksanaan ujian CAT dengan format BKN CPNS formasi Dosen tahun 2017, berikut kami tampilkan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi sesuai Anak Lampiran 8 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 103.2/KEP/2017 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut:

1.   Tata tertib peserta
a.     Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b.     Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD.
c.     Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d.     Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/Kartu Keluarga/surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, serta kartu peserta tes dan menunjukkannya kepada Panitia.
e.     Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f.      Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
g.     Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h.     Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
i.    Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1)     buku-buku dan catatan lainnya.
2)     kalkulator,   telepon  genggam  (HP),  kamera  dalam  bentuk  apapun, jam tangan, bolpoint.
3)     makanan dan minuman.
4)    senjata api/tajam atau sejenisnya,
j.    Peserta dilarang :
1)     bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2)     menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
3)     keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4)     merokok dalam ruangan tes.
k.   Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
l.     Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2.    Sanksi

a.     Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b.     Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3.    Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. 

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda