Tahap Pelaksanaan
a. Proses
Persiapan Pelaksanaan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan seleksi meliputi:
i. Tim CAT BKN
yang terdiri dari Teknisi IT dan Pengawas melakukan koordinasi persiapan di
lokasi dengan Panitia Seleksi Instansi
ii. Tim CAT BKN
melakukan pengecekan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen checklist
persiapan dengan menggunakan form checklist survey lokasi sebagaimana tercantum
dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini.
iii. Server dan
komputer client untuk pelaksanaan seleksi dengan metode CAT menggunakan
spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iv. Untuk
keperluan uji coba, server dibuka dan kemudian ditutup kembali dan dibuatkan
berita acara sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
v. Dalam hal
lokasi penyelenggaraan seleksi memiliki ruangan penyimpanan server yang aman, server diserahkan kepada panitia seleksi instansi dengan disertai pengisian berita acara penyimpanan server sebagaimana
tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan
bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
vi. Dalam hal
server, komputer client, jaringan, atau sarana dan prasarana lainnya mengalami kendala teknis sehingga menyebabkan
pelaksanaan seleksi tidak dapat dilaksanakan,
maka dilakukan penundaan atau pembatalan seleksi dengan membuat berita acara penundaan atau pembatalan
seleksi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
b. Proses Registrasi dan Pelaksanaan Seleksi
i. Panitia Seleksi Instansi membuka registrasi
dengan memastikan peserta seleksi menandatangani daftar hadir dan membawa
persyaratan seleksi, memverifikasi kesesuaian data peserta dan dilanjutkan
dengan pemberian PIN registrasi oleh panitia seleksi instansi. Daftar hadir
dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
ii. Panitia Seleksi Instansi membacakan tata
tertib pelaksanaan seleksi dan memastikan peserta seleksi tidak membawa barang
bawaan selain yang dibutuhkan di ruang seleksi. Tata tertib pelaksanaan seleksi
yaitu sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iii. Panitia Seleksi Instansi atau Tim CAT BKN
melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan
identitas diri, dan memastikan peserta tidak membawa barang-barang yang
dilarang dibawa serta menyerahkan kertas untuk coretan sebelum memasuki ruang
seleksi.
iv. Tim CAT BKN memastikan semua PC client
terkoneksi dengan server, menentukan penempatan tempat duduk peserta seleksi,
membuka seleksi, memberikan pengarahan serta memutar video petunjuk teknis.
v. Pengawasan di ruang seleksi selama seleksi
berlangsung hanya dilakukan oleh Tim CAT BKN. Adapun pihak selain Tim CAT BKN
hanya diperbolehkan masuk ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar
sesi. Untuk memantau pelaksanaan seleksi berada di bagian belakang ruang
seleksi (tidak berkeliling) atau berada di ruang monitoring / pemantauan.
vi. Tim CAT BKN melakukan setting sesi untuk
mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi.
vii. Tim CAT BKN memastikan semua peserta dapat
login ke aplikasi CAT BKN sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
viii. Tim CAT BKN
menampilkan dan memastikan skor peserta seleksi secara realtime yang dapat
dilihat langsung oleh masyarakat.
ix. Tim CAT BKN memastikan kertas coretan
diserahkan Tim CAT BKN dan tidak dibawa keluar ruang seleksi.
x. Tim CAT BKN di lokasi mandiri dapat
berkoordinasi dengan teknisi setempat apabila terjadi permasalahan teknis
(jaringan, PC, Listrik dan yang lainnya).
c. Proses Pasca Pelaksanaan Seleksi
i. Tim CAT BKN mencetak hasil seleksi per sesi
sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) rangkap yang paling kurang ditandatangani
dan/atau distempel oleh Panitia Seleksi instansi dan Tim CAT BKN dengan
pendistribusian sebagai berikut:
1) Instansi pengguna jasa
layanan seleksi 1 (satu) rangkap;
2) Kantor Pusat BKN 1 (satu)
rangkap;
3) Kantor Regional BKN untuk
pelaksanaan seleksi di Kantor Regional BKN 1 (satu) rangkap; dan
4) Untuk ditempel di papan
pengumuman 1 (satu) rangkap.
ii. Panitia Seleksi Instansi menempelkan nilai hasil pelaksanaan seleksi
yang telah ditandatangani Tim CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi di papan
pengumuman yang dapat dibaca masyarakat.
iii. Tim CAT BKN memastikan nilai
hasil seleksi ditempel di papan pengumuman.
iv. Untuk pelaksanaan seleksi di
Kantor Regional atau Mandiri, Tim CAT BKN mengirimkan hasil per sesi ke
PPSR-ASN BKN secara online.
v. Tim CAT BKN melakukan back up
database dan hasil seleksi per hari dan menutup akses ujian.
vi. Saat keseluruhan seleksi
terlaksana, Tim CAT BKN mencetak hasil seleksi secara keseluruhan yang
ditandatangani oleh Panitia Seleksi Instansi dan Tim CAT BKN.
vii. Tim CAT BKN mengirimkan keseluruhan
hasil seleksi ke BKN Pusat secara online.
viii. Pelaksanaan
seleksi dibuat dalam berita acara kehadiran peserta, berita acara
penyelenggaraan seleksi, berita acara pelaksanaan seleksi secara keseluruhan,
berita acara serah terima yang dibuat menurut contoh anak lampiran 9 sampai
dengan anak lampiran 12 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini. Pembuatan Berita Acara seluruh kegiatan pelaksanaan
seleksi sebanyak 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) rangkap dengan pendistribusian
sebagai berikut:
1) Instansi
pengguna jasa layanan seleksi 1 (satu) rangkap;
2) Kantor Pusat BKN
1 (satu) rangkap; dan
3) Kantor Regional
BKN 1 (satu) rangkap untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional BKN.
Tahap Pelaporan
i. Tim CAT BKN melaporkan dan menyerahkan
hasil seleksi per sesi, hasil keseluruhan seleksi dan seluruh berita acara ke
Tim CAT BKN Pusat.
ii. Tim CAT BKN Pusat melakukan
backup database hasil seleksi serta hasil keseluruhan seleksi.
iii. Tim CAT BKN Pusat melakukan
uninstall database pada server instansi pengguna jasa layanan seleksi
(mandiri).
iv. Tim CAT BKN Pusat melakukan
penggabungan hasil pelaksanaan keseluruhan seleksi apabila seleksi lebih dari
satu lokasi dan melaporkan kepada Kepala PPSR ASN.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda