Selasa, 10 Oktober 2017

Mekanismen Pelaksanaan CAT BKN

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 10, 2017 with No comments
Tahap Pelaksanaan
a.   Proses Persiapan Pelaksanaan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan seleksi meliputi:
i.    Tim CAT BKN yang terdiri dari Teknisi IT dan Pengawas melakukan koordinasi persiapan di lokasi dengan Panitia Seleksi Instansi
ii.   Tim CAT BKN melakukan pengecekan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen checklist persiapan dengan menggunakan form checklist survey lokasi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iii.  Server dan komputer client untuk pelaksanaan seleksi dengan metode CAT menggunakan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iv.  Untuk keperluan uji coba, server dibuka dan kemudian ditutup kembali dan dibuatkan berita acara sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
v.   Dalam hal lokasi penyelenggaraan seleksi memiliki ruangan penyimpanan server yang aman, server diserahkan kepada panitia seleksi instansi dengan disertai pengisian berita acara penyimpanan server sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
vi.  Dalam hal server, komputer client, jaringan, atau sarana dan prasarana lainnya mengalami kendala teknis sehingga menyebabkan pelaksanaan seleksi tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan penundaan atau pembatalan seleksi dengan membuat berita acara penundaan atau pembatalan seleksi sebagaimana  tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

b. Proses Registrasi dan Pelaksanaan Seleksi
i.    Panitia Seleksi Instansi membuka registrasi dengan memastikan peserta seleksi menandatangani daftar hadir dan membawa persyaratan seleksi, memverifikasi kesesuaian data peserta dan dilanjutkan dengan pemberian PIN registrasi oleh panitia seleksi instansi. Daftar hadir dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
ii.   Panitia Seleksi Instansi membacakan tata tertib pelaksanaan seleksi dan memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang dibutuhkan di ruang seleksi. Tata tertib pelaksanaan seleksi yaitu sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iii.  Panitia Seleksi Instansi atau Tim CAT BKN melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri, dan memastikan peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang dibawa serta menyerahkan kertas untuk coretan sebelum memasuki ruang seleksi.
iv.  Tim CAT BKN memastikan semua PC client terkoneksi dengan server, menentukan penempatan tempat duduk peserta seleksi, membuka seleksi, memberikan pengarahan serta memutar video petunjuk teknis.
v.   Pengawasan di ruang seleksi selama seleksi berlangsung hanya dilakukan oleh Tim CAT BKN. Adapun pihak selain Tim CAT BKN hanya diperbolehkan masuk ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi. Untuk memantau pelaksanaan seleksi berada di bagian belakang ruang seleksi (tidak berkeliling) atau berada di ruang monitoring / pemantauan.
vi.  Tim CAT BKN melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi.
vii. Tim CAT BKN memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
viii. Tim CAT BKN menampilkan dan memastikan skor peserta seleksi secara realtime yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
ix.  Tim CAT BKN memastikan kertas coretan diserahkan Tim CAT BKN dan tidak dibawa keluar ruang seleksi.
x.   Tim CAT BKN di lokasi mandiri dapat berkoordinasi dengan teknisi setempat apabila terjadi permasalahan teknis (jaringan, PC, Listrik dan yang lainnya).

c.   Proses Pasca Pelaksanaan Seleksi
i.    Tim CAT BKN mencetak hasil seleksi per sesi sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) rangkap yang paling kurang ditandatangani dan/atau distempel oleh Panitia Seleksi instansi dan Tim CAT BKN dengan pendistribusian sebagai berikut:
1)    Instansi pengguna jasa layanan seleksi 1 (satu) rangkap;
2)    Kantor Pusat BKN 1 (satu) rangkap;
3)    Kantor Regional BKN untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional BKN 1 (satu) rangkap; dan
4)    Untuk ditempel di papan pengumuman 1 (satu) rangkap.
ii.  Panitia Seleksi Instansi menempelkan nilai hasil pelaksanaan seleksi yang telah ditandatangani Tim CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi di papan pengumuman yang dapat dibaca masyarakat.
iii.  Tim CAT BKN memastikan nilai hasil seleksi ditempel di papan pengumuman.
iv.  Untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional atau Mandiri, Tim CAT BKN mengirimkan hasil per sesi ke PPSR-ASN BKN secara online.
v.   Tim CAT BKN melakukan back up database dan hasil seleksi per hari dan menutup akses ujian.
vi.  Saat keseluruhan seleksi terlaksana, Tim CAT BKN mencetak hasil seleksi secara keseluruhan yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Instansi dan Tim CAT BKN.
vii. Tim CAT BKN mengirimkan keseluruhan hasil seleksi ke BKN Pusat secara online.
viii.            Pelaksanaan seleksi dibuat dalam berita acara kehadiran peserta, berita acara penyelenggaraan seleksi, berita acara pelaksanaan seleksi secara keseluruhan, berita acara serah terima yang dibuat menurut contoh anak lampiran 9 sampai dengan anak lampiran 12 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. Pembuatan Berita Acara seluruh kegiatan pelaksanaan seleksi sebanyak 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) rangkap dengan pendistribusian sebagai berikut:
1) Instansi pengguna jasa layanan seleksi 1 (satu) rangkap;
2) Kantor Pusat BKN 1 (satu) rangkap; dan
3) Kantor Regional BKN 1 (satu) rangkap untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional BKN.

Tahap Pelaporan
i.    Tim CAT BKN melaporkan dan menyerahkan hasil seleksi per sesi, hasil keseluruhan seleksi dan seluruh berita acara ke Tim CAT BKN Pusat.
ii.   Tim CAT BKN Pusat melakukan backup database hasil seleksi serta hasil keseluruhan seleksi.
iii.  Tim CAT BKN Pusat melakukan uninstall database pada server instansi pengguna jasa layanan seleksi (mandiri).
iv.  Tim CAT BKN Pusat melakukan penggabungan hasil pelaksanaan keseluruhan seleksi apabila seleksi lebih dari satu lokasi dan melaporkan kepada Kepala PPSR ASN.



0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda