Jakarta - Ditjen Pendidikan Islam secara konsisten
melaksanakan agenda Reformasi Birokrasi. Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan
Islam, Moh. Isom Yusqi, agenda Reformasi Birokrasi merupakan amanat dari
reformasi tahun 1998. Isom juga menuturkan bahwa ada tiga tujuan inti Reformasi
Birokrasi, yaitu (1) Terwujudnya pelayanan yang prima; (2) Terbentuknya pegawai
yang profesional; dan (3) Terwujudnya pemerintahan yang bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Progres yang dicapai oleh
Kementerian Agama pada pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat dilihat dari
perolehan indeks Reformasi Birokrasi yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Penilaian diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pada tahun 2014 diperoleh nilai 54,83 (CC),
tahun 2015 diperoleh nilai 62,28 (B), dan tahun 2016 diperoleh nilai 69,14 (B).
Untuk tahun 2017, masih dalam proses pengumpulan evidence untuk kemudian
diserahkan kepada KemenPAN-RB untuk dinilai.
Peran Ditjen Pendidikan Islam
dalam keberhasilan agenda Reformasi Birokrasi di Kementerian Agama sangat
signifikan karena merupakan unit eselon I dengan jumlah satker terbanyak serta
pemegang anggaran terbesar pada Kementerian Agama. Penetapan Ditjen Pendidikan
Islam sebagai pilot project agenda Reformasi Birokrasi oleh
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, menempatkan Ditjen Pendidikan Islam pada
posisi yang sangat strategis, yakni menjadi indikator keberhasilan Reformasi
Birokrasi di Kementerian Agama.
Fokus pembenahan yang dilakukan
oleh Ditjen Pendidikan Islam adalah pada delapan area perubahan Reformasi
Birokrasi yang dirumuskan oleh KemenPAN-RB. Pembenahan-pembenahan yang
dilakukan secara ringkas dapat dilaporkan sebagai berikut:
1) Organisasi. Dilakukannya
penyesuaian organisasi dan tata kerja pada Ditjen Pendidikan Islam sesuai
dengan PMA Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Agama, sehingga terwujud organisasi yang tepat
fungsi dan tepat ukuran.
2) Tatalaksana. Peningkatan
mutu tatalaksana melalui pemetaan proses bisnis dan pemenuhan kebutuhan Standar
Operasional Prosedur (SOP) sehingga menghasilkan sistem, proses dan prosedur
kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
3) Peraturan
Perundang-Undangan. Dilakukan review terhadap seluruh regulasi pada Ditjen
Pendidikan Islam sehingga menghasilkan regulasi yang lebih tertib, tidak
tumpang tindih/harmonis dan kondusif.
4) Sumber Daya Manusia
Aparatur. Dilakukan redistribusi pegawai pada Ditjen Pendidikan Islam dengan
mengacu pada kompetensi tiap-tiap pegawai, sehingga menghasilkan SDM aparatur yang berintegritas, netral,
kompeten, capabel,
profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera.
5) Pengawasan. Pengawasan akan
melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain juga pengawasan dari
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
6) Akuntabilitas. Penyusunan
laporan kinerja pegawai secara berkala akan dapat meningkatkan kapasitas dan
kapabilitas kinerja birokrasi.
7) Pelayanan publik. Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah diterapkan pada Ditjen Pendidikan Islam untuk
layanan penyetaraan ijazah luar negeri, pengajuan pembukaan program studi PTK, serta pengurusan izin dan tugas
belajar. Ke depan akan jumlah layanan akan terus ditambah. Terwujudnya PTSP ini menghasilkan pelayanan prima
sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
8) Mindset dan Cultural
Set Aparatur. Ditetapkannya Agent of Change pada Ditjen Pendidikan Islam akan
mampu mendorong Reformasi Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda