Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang belum memperoleh Kartu Isteri (Karis)
atau Kartu Suami (Karsu), diwajibkan mengurusnya di Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Kantor Regional XIII Aceh di Gampong Gani Aceh Besar.
Proses pengurusan Karpeg dimaksud
didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro
AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link
berikut Contoh Surat Permohonan Karis Contoh
Surat Permohonan Karsu
Syarat-syarat yang harus
dilampirkan:
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir;
- Fotocopy Pangkat/Golongan terakhir yang dilegalisir;
- Pasphoto Isteri / Suami 3 x 4 Cm sebanyak 2 lembar;
- KP4 sebanyak 2 lembar;
- Laporan Perkawinan sebanyak 2 lembar.
Persyaratan yang memerlukan
legalisir dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Khusus untuk Surat Nikah dilegalisir di KUA terdekat. Syarat Nomor 6 (Laporan Perkawinan) dibuat di masing-masing unit kerja. Semua bahan
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke BKN Kanreg XIII
satu rangkap dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry
Banda Aceh.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus