Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang belum memperoleh Kartu Isteri (Karis)
atau Kartu Suami (Karsu), diwajibkan mengurusnya di Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Kantor Regional XIII Aceh di Gampong Gani Aceh Besar.
Proses pengurusan Karpeg dimaksud
didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro
AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link
berikut Contoh Surat Permohonan Karis Contoh
Surat Permohonan Karsu
Syarat-syarat yang harus
dilampirkan:
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir;
- Fotocopy Pangkat/Golongan terakhir yang dilegalisir;
- Pasphoto Isteri / Suami 3 x 4 Cm sebanyak 2 lembar;
- KP4 sebanyak 2 lembar;
- Laporan Perkawinan sebanyak 2 lembar.
Persyaratan yang memerlukan
legalisir dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Khusus untuk Surat Nikah dilegalisir di KUA terdekat. Syarat Nomor 6 (Laporan Perkawinan) dibuat di masing-masing unit kerja. Semua bahan
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke BKN Kanreg XIII
satu rangkap dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry
Banda Aceh.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusDo you need personal loan?
BalasHapusLoan for your home improvements,
Mortgage loan,
Debt consolidation loan,
Commercial loan,
Education loan,
Car loan,
Loan for assets.
financialserviceoffer876@gmail.com Whatsapp +918929509036
You need a loan at 2% interest, but the bank or financial institution rejects you and imposes conditions incompatible with your monthly income, exorbitant interest rates. You want a loan to suit your needs. No problem. Whatever your financial situation, I offer mortgages, business loans, international loans, personal loans, exclusive loans and education loans. I offer loans available to partnerships and many. you are really in need, so get in touch Contact us via (Whats App) number:+917310847059 contact email id : sumitihomelend@gmail.com
BalasHapusMr. Sumiti