Jakarta - Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi yang
diselenggarakan di Jakarta 11-13 April 2017 resmi ditutup oleh Sekjen Kemenag
Nur Syam pada hari Kamis (13/04). Rakor yang berlangsung tiga hari tersebut
disepakati tiga poin langkah akselerasi reformasi birokrasi Kementerian Agama.
Ketiga poin kesepakatan yang ditandatangani seluruh peserta rapat
yang berasal dari unit eselon I Pusat, Staf Khusus Menteri Agama, Rektor Ketua
PTKN, Pejabat Eselon II pada Satker pusat, Kepala Kanwil Kementerian Agama
Provinsi, dan Pejabat Eselon III dan IV pusat dan daerah, yaitu:
1. melaksanakan rekomendasi hasil rapat
koordinasi;
2. melaksanakan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi
Kementerian Agama pada Satuan Kerja Pusat dan Satuan Kerja Daerah, sebagai
bagian dari pencapaian Visi Kementerian Agama "Terwujudnya masyarakat
Indonesia yang taat beragama, rukun, cerdas dan sejahtera lahir batin dalam
rangka mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian
berlandaskan gotong royong"; dan
3. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan
rekomendasi hasil rapat koordinasi dan pelaksanaan rencana aksi sebagai bagian
dari capaian reformasi birokrasi satuan kerja.
Berita acara ini
ditandatangani oleh Kepala Bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum Ditjen
Pendis sebagai Perwakilan dari Kemenag Pusat, Kepala Bagian Kepegawaian UIN
Sultan Syarif Kasim Riau sebagai perwakilan dari PTKN dan Kepala Bagian Tata
Usaha Kanwil Provinsi Bali sebagai Perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi yang
kemudian diketahui oleh Sekjen Kemenag.
Kepada peserta rakor, Sekjen Nur Syam berpesan agar rencana aksi
dan rekomendasi hasil Rapat Koordinasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama
dijadikan dokumen dinamis bukan hanya sebagai dokumen statis.
"Setiap dokumen
dinamis harus ditindaklanjuti, rencana aksi dan rekomendasi hasil Rapat
Koordinasi Reformasi Birokrasi Kementerian Agama harus ditindaklanjuti,"
tandas Nur Syam.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda