Sabtu, 19 Desember 2015

Pengurusan Kartu Pegawai

Posted by Unknown on Sabtu, Desember 19, 2015 with 2 comments
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang belum memperoleh Kartu Pegawai (Karpeg), diwajibkan mengurusnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Aceh di Gampong Gani Aceh Besar.

Proses pengurusan Karpeg dimaksud didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut  Contoh Surat Pengurusan Karpeg

Syarat-syarat yang harus dilampirkan:

  1. Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
  2. Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
  3. Fotocopy Sertifikat Prajabatan yang telah dilegalisir
  4. Pasphoto Hitam Putih 3x4 sebanyak 2 lembar.
Persyaratan yang memerlukan legalisir dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Semua bahan dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke BKN Kanreg XIII dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry.







2 komentar:

Terima kasih atas komentar Anda