Sabtu, 20 September 2014

PANDUAN PENDAFTARAN

Posted by Unknown on Sabtu, September 20, 2014 with 9 comments
  1. Masuk ke portal Panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, instansi yang dipilih dan e-mail. Caranya adalah:
  • Setelah masuk ke portal http://panselnas.menpan.go.id, Anda disuguhkan dengan beberapa informasi PENTING (poin 1-7). Setelah membaca dan memahami informasi tersebut, dapat melanjutkan ke halaman "Alur Pendaftaran" dengan cara meng-klick
  •  Apabila sudah memahami DIAGRAM ALUR PENDAFTARAN, dapat melanjutkan dengan meng-klick  "Formasi CPNS 2014"
  • Setelah berada di halaman FORMASI, klick pada Pilihan Nomor 2 (Kementerian - 28 (dua puluh delapan) kementerian) 
  • Pada halaman FORMASI KEMENTERIAN PUSAT, Klick pilihan Nomor 15 (Kementerian Agama)
  • Di halaman RINCIAN FORMASI KEMENAG, Silahkan Anda menuju ke halaman paling bawah, dan silahkan melanjutkan ke Formulir Registrasi
  • Catatan: Jika dalam proses mengisi Biodata di Portal Panselnas, Anda menemui kendala terutama KODE SEKURITI tidak ditampilkan, kami sarankan Anda menutup Browsing dan masuk kembali ke aplikasi dengan menggunakan GOOGLE CHROME 
  • Jika proses pendaftaran berhasil, pada Portal Panselnas akan muncul kalimat "Registrasi Berhasil" Selamat anda sudah terdaftar, silahkan cek email anda untuk informasi selanjutnya.   
  • Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali. Anda tidak dapat membatalkan atau mengganti pilihan instansi yang telah anda pilih.
  • Setelah anda login ke Portal Nasional, anda baru dapat login ke portal instansi (http://sscn.bkn.go.id) minimal 1x24 jam. 
2.  Log in ke http://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail.
  • Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
  • Isi formulir registrasi yang muncul.
  • Pastikan isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
  • Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
  • Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
  • Masukkan kode captcha yang tertera.
  • Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
  • Cetak tanda bukti pendaftaran. (1)  Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk dan dapat dicetak ditempat lain. (2) Tanda bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
3.  Panitia melakukan verifikasi dokumen
  • Verifikasi dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing instansi yang dilamar.
  • Instansi menentukan apakah dokumen lamaran dibawa oleh pelamar yang bersangkutan atau dikirim melalui Pos Indonesia.
  • Verifikasi dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan data yang benar.
4.    Mengikuti ujian seleksi pada waktu yang telah ditentukan.
5.    Setelah mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal pengumuman.

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Posted by Unknown on Sabtu, September 20, 2014 with No comments
A.
PENDAFTARAN

1.
Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan:


a.
Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014;
b.

Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c.

Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
d.
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
e.
Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos;
f.
Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

2.
Dalam lamaran harus menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.

3.
Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh terlampir).

4.
Surat lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat mendaftar/melamar/ PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah selesai pengumuman.

5.
Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.

6.
Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.

7.
Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional secara online.



B.
PERSYARATAN PELAMAR

1.
Warga Negara Indonesia.

2.
Usia pelamar:


a.
Paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
b.
usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum
pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.

4.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

5
Foto kopi ijazah yang dikeluarkan oleh:


a.
Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
b.
Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua  Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
c.
Khusus untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta  (PTAKS), foto kopi dapat dilegalisir oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik/Direktur Pendidikan Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

6.
Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan.

7.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :


a.
Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.
Magister/Master (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
c.
Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

8.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

9.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta.

10.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI.

11.
Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL.

12.
Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama.



C.
WAKTU PENDAFTARAN

Pengumuman lowongan formasi dan registrasi secara online melalui website: http://panselnas.menpan.go.id, pendaftaran CPNS secara online melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014



D.
KETENTUAN LAIN

1.
Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama mengumumkan jumlah formasi dan jenis ketenagaan yang ditetapkan pada setiap satuan kerja.

2.
Bagi seluruh pelamar wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD), khusus untuk pelamar jenis ketenagaan Dosen dan Auditor wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

3.
Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama dan tidak dapat diambil kembali.

4.
Seluruh proses rekruitmen CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya.

5.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

SKEDUL PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS

Posted by Unknown on Sabtu, September 20, 2014 with No comments
  1. Penyampaian rincian usul tambahan formasi oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN, Paling lambat 6-8 Agustus 2014.
  2. Penyampaian penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada Instansi Kementerian Agama tanggal 11 September 2014
  3. Pengumuman lowongan formasi instansi Kementerian Agama  oleh Panselnas, mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014 
  4. Pendaftaran CPNS secara online melalui portal nasional (http://sscn. bkn. go. id)
  5. Pendaftaran diawali dengan mendaftarkan diri di http://panselnas.menpan.go.id  dan setelah mendapatkan Username dan Password baru mendaftar di Portal http://sscn.bkn.go.id
  6. Pelaksanaan seleksi CPNS TKD (Tes Kompetensi Dasar) dengan menggunakan CAT (Computer Assested Test), dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
  7. Panselnas menyampaikan hasil TKD kepada Instansi Kementerian Agama setelah satu minggu proses pelaksanaan tes sistem CAT selesai.
  8. Instansi Kementerian Agama mengumumkan hasil tersebut paling lambat seminggu kemudian untuk kebutuhan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  9. Perguruan Tinggi melaksanakan TKB minimal 7 hari sejak diumumkan kelulusan TKD oleh Instansi Kementerian Agama dan menyerahkan hasilnya kepada Instansi Kementerian Agama.
  10. Instansi Kementerian Agama menyerahkan hasil TKB kepada Panselnas untuk dikonfersi dengan nilai TKD.
  11. Panselnas menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada Instansi, selambat-lambatnya satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKB ke Panselnas.
  12. Instansi membuat SK kelulusan yang ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN, dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas.


A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum yang selanjutnya disebut Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong.
Pengadaan CPNS harus dilaksanakan secara jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan profesional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah.
Dalam upaya mendapatkan sumber daya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas di lingkungan Kementerian Agama, perlu dilakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi semua pelamar dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi pelamar calon dosen dan auditor sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam proses pengadan CPNS antara lain; (1) memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki; (2) menjamin transparansi dan mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
Pengadaan CPNS adalah proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.

B. PRINSIP PENGADAAN CPNS
Pengadaan CPNS Kementerian Agama memperhatikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 rekrutmen CPNS dan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Obyektif, khususnya dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil ujian/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya.
2. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
3.   Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu (passing grade) dan atau nilai terbaik dari seluruh peserta.
4. Akuntabel, dalam arti seluruh proses pengadaan CPNS dapat dipertanggung jawabkan kepada stakeholder maupun masyarakat.
5.   Bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses pengadaan PNS harus terhindar dari unsur KKN.
6. Tidak diskriminatif, dalam arti dalam proses pengadaan tidak boleh membedakan pelamar berdasar suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan.
7.  Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS. 
8.   Efektif, dalam arti pengadaan CPNS dilakukan dengan kebutuhan organisasi. Efisien, dalam arti penyelenggaraan pengadaan CPNS dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.

Kamis, 26 September 2013

Panduan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)

Posted by Unknown on Kamis, September 26, 2013 with 4 comments
Panduan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Diterbitkan : Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60 % (enam puluh persen) dan perilaku kerja sebesar 40 % (empat puluh persen). Lebih jauh tentang SKP, penilaiannya meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan atau biaya. SKP nantinya wajib disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan setiap tahun pada Bulan Januari sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
Unduh Panduan SKP di SINI


Penilaian Kinerja PNS dengan Sasaran Kinerja Pegawai

Posted by Unknown on Kamis, September 26, 2013 with 1 comment
Penilaian kinerja adalah kesempatan periodik untuk melakukan komunikasi antara orang yang menugaskan pekerjaan dengan orang yang mengerjakannya untuk mendiskusikan apa yang saling mereka harapkan dan seberapa jauh harapan ini dipenuhi. Penilaian kinerja memungkinkan terjadinya komunikasi antara atasan dengan bawahan untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mengevaluasi pengembangan apa saja yang dibutuhkan agar kinerja semakin meningkat.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian kinerja diatur dalam PP 10 tahun 1979 melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3. Komponen penilaian dalam DP3 antara lain adalah kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakasa, dan kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan. Namun seiring dengan derasnya arus reformasi birokrasi, sistem penilaian kinerja PNS melalui DP3 dinilai tidak lagi komprehensif untuk dijadikan sebagai alat pengukur kinerja.
DP3 yang lebih ditekankan kepada aspek perilaku PNS dan tidak dapat mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain itu penilaian DP3 acapkali memiliki bias dan subjektifitas yang tinggi. Seringkali pemberi nilai dalam DP3 akan memasukkan pendapat pribadinya dan nilai yang didapatkan akan bervariasi tergantung pada penilai.
Berdasarkan itulah maka diadakan penyempurnaan DP3 dengan penilaian prestasi kerja PNS. Berbeda dengan DP3 penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja dimana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
  1. objektif;
  2. Terukur;
  3. Akuntabel;
  4. Partisipatif; dan
  5. Transparan.
Dalam penerapan SKP, setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Tugas Jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai dan ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Penilaian kinerja PNS menggunakan SKP adalah salah satu solusi untuk mengukur kinerja PNS secara objektif. Penilaian ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014 .(kabag:ogah_aceh)