Senin, 14 Desember 2015

Peraturan Pemerintah

Posted by Unknown on Senin, Desember 14, 2015 with 27 comments
Berikut kami tampilkan beberapa Peraturan Pemerintah terkait Pegawai Negeri Sipil, Pendidikan Tiinggi dan masalah-masalah pendidikan lainnya. Kami mohon saran dan masukan jika PP yang kami tampilkan ini ternyata ada yang sudah tidak berlaku bahkan sudah keluar PP penggantinya. Kerjasama semua pihak membuat situs ini dapat lebih tepat guna dan lebih bermanfaat. Semoga

Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Yang Melakukan Kewajibannya Secara Luar Biasa
Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
Tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya
Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Tinggi
Tentang Pendidikan Tinggi
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 Tentang Tenaga Kependidikan
Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
Tentang Diklat Prajabatan PNS
Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipildalam Jabatan Struktural
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Guru Besariprofesor Dan Pengangkatan Guru Besariprofesor Emeritus
Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
Tentang Guru
Tentang Dosen
Tentang Tunjangan  Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
Tentang Pendidikan Kedinasan
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional PNS
Tentang Prekursor
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga belas Dalam Tahun Anggaran 2015

Strruktur Organisasi

Posted by Unknown on Senin, Desember 14, 2015 with 3 comments
STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN ORGANISASI DAN KEPAGAWAIAN 
BIRO AUPK UIN AR-RANIRY BANDA ACEH

Minggu, 13 Desember 2015

Undang-Undang Terakait Kepegawaian

Posted by Unknown on Minggu, Desember 13, 2015 with 7 comments
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969  Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda  Pegawai
  2. Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1971  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  3. Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974  Tentang Perkawinan
  4. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974  Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  5. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1989  Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005  Tentang Guru Dan Dosen
  9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik
  11. Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009  Tentang Badan Hukum Pendidikan
  12. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009  Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
  13. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009  Tentang Pelayanan Publik
  14. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009  Tentang Kearsipan
  15. Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014  Tentang Aparatur Sipil Negara

Uraian Tugas Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Posted by Unknown on Minggu, Desember 13, 2015 with 259 comments
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian
  1. Memimpin pelaksanaan tugas pada bagian kepegawaian.
  2. Menetapkan dan merumuskan kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja;
  3. Menyusun konsep rencana di bidang kepegawaian;
  4. Memimpin pelaksanaan tugas pada bagian kepegawaian.
  5. Menetapkan dan merumuskan kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja.
  6. Membagi tugas, menggerakkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
  7. Melaksanakan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kerja kepada bawahan.
  8. Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap tugas bawahan.
  9. Melakukan koreksi dan penilaian terhadap laporan hasil kerja bawahan.
  10. Melaksanakan usaha pengembangan dan peningkatan SDM serta sistem/teknis pelaksanaan tugas.
  11. Melakukan Kerja sama dengan unit kerja terkait.
  12. Memberikan usul, saran kepada atasan.
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
  14. Melaksanakan penilaian kinerja dan prestasi bawahan.
  15. Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
  16. Mencari solusi terhadap masalah yang timbul di lingkungan bagian kepegawaian.
  17. Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
  18. Memberi petunjuk dan bimbingan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas yang telah ditentukan.

Kepala Subbagian Organisasi, Tatalaksana dan Peraturan Perundang-Undangan (Subbagian I)
  1. Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian
  2. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  3. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data mutasi, pengembangan dan pemberhentian dosen
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian
  5. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana formasi dan pengembangan dosen
  6. Menyiapkan administrasi peningkatan kemampuan pegawai
  7. Melakukan urusan pemberian izin dan usul tunjangan tugas belajar
  8. Mempersiapkan pemberian cuti dengan alasan penting
  9. Mempersiapkan bahan pelaksanaan sumpah/ janji jabatan dan serah terima jabatan
  10. Melakukan pengurusan SKP, Kartu Karpeg, Kartu Induk (Karin), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4), dan lain-lain
  11. Mempersiapkan bahan pelaksanaan latihan prajabatan
  12. Mempersiapkan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai dan dosen teladan
  13. Menghimpun dan mengolah data kehadiran pegawai dan dosen
  14. Mendata dosen yang telah menyelesaikan atau sedang mengikuti program S2 dan S3
  15. Melakukan penyusunan statistik Bagain
  16. Mempersiapkan bahan usul pemberian tanda kehormatan
  17. Melakukan penilaian prestasi dan proses pengembangan kegiatan Subbagian
  18. Menyusun laporan Subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Bagian

Kepala Subbagian Pendataan, Pengembangan dan Mutasi Pegawai (Subbagian II)
  1. Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian   
  2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data mutasi, pengembangan dan pemberhentian pegawai
  3. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana formasi dan pengembangan pegawai
  4. Melakukan urusan penerimaan dan pengangkatan pegawai
  5. Mempersiapkan bahan pelaksanaan mutasi pegawai
  6. Melakukan urusan Kenaikan Gaji Berkala pegawai
  7. Melakukan urusan usul mutasi, pengangkatan kembali dan pemberhentian pegawai
  8. Melakukan pencatatan dan pengarsipan data mutasi, pengembangan dan pemberhentian pegawai
  9. Melakukan penyusunan dan penyimpanan serta pengelolaan arsip individual
  10. Melakukan penilaian prestasi dan proses pengembangan kegiatan Subbagian
  11. Menyusun laporan Subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Bagian
Uraian Tugas Staf Subbagian I

  1. Menyiapkan dan memproses ujian dinas;
  2. Menyiapkan surat menyurat tentang peserta diklat pegawai;
  3. Menyiapkan dan berkontribusi dalam proses sumpah PNS;
  4. Menyiapkan pelatihan jabatan;
  5. Memproses pembibitan calon dosen;
  6. Mengadakan, mengisi buku induk pengembangan pegawai;
  7. Memproses izin belajar dan tugas belajar karyawan dan dosen;
  8. Memproses calon penerima penghargaan atau hukuman;
  9. Mengurus taspen pegawai;
  10. Menyiapkan usulan untuk mendapatkan KARIS/KARSU dan memproses kartu ASKES pegawai;
  11. Menyiapkan surat rekomendasi/izin untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pengembangan Dosen dan karyawan;
  12. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk pelaksanakan Ujian Dinas dan UPKP dalam lingkungan UIN Ar-Raniry;
  13. Mengurus masalah cuti pegawai;
  14. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk Pelatihan ADM Kepegawaian dan Pembibitan Dosen;
  15. Memproses KP4;
  16. Memproses usul pensiun pegawai;
  17. Membuat undangan/panggilan/teguran kepada pegawai;
  18. Menyiapkan proses pelaksanaan Asesmen Jabatan Struktural;
  19. Menyiapkan SKP Pimpinan dan SKP pada Bagian Kepegawaian;
  20. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk acara pelantikan PNS dan Pejabat dalam lingkungan UIN Ar-Raniry;
  21. Menyiapkan Surat-surat/kelengkapan yang berhubungan dengan Latihan Prajabatan.
  22. Mengurus permintaan dana bantuan perumahan pegawai;
  23. Menertibkan arsip atau file kepegawaian Sub Bagian Kesejahteraan pegawai;
  24. Menghimpun dan mengolah daftar hadir pegawai UIN Ar-Raniry;
  25. Menata/mengagenda/mengexpedisi surat masuk dan keluar;
  26. Mendistribusikan surat keluar dari Bagian Kepegawaian ke unit kerja lainya di dalam lingkungan UIN Ar-Raniry.
  27. Menyiapkan surat-surat tugas umum;
  28. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk/perintah atasan;
Uraian Tugas Staf Subbagian II

  1. Menyiapkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  2. Memproses Kenaikan Pangkat Fungsional;
  3. Memproses Kenaikan Pangkat Administrasi
  4. Menyiapkan bahan-bahan untuk SK. Edukatif
  5. Mengarsipkan SK-SK dan Surat lain kedalam File
  6. Mengirim Usul pangkat ke Biro Kepegawaian Jakarta dan BKN Kanreg XIII Aceh
  7. Menyiapkan SK-SK Kenaikan Pangkat Pegawai/dosen
  8. Menyiapkan SK-SK Edukatif Dosen
  9. Menyiapkan SK CPNS dan PNS
  10. Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
  11. Menyusun Bezetting formasi;
  12. Menyiapkan usul pengangkatan Calon Pegawai (Capeg 80 %) ke PNS;
  13. Memproses usul kenaikan pangkat dosen;
  14. Memproses SK Mutasi Pegawai;
  15. Membuat statistik kepegawaian;
  16. Memelihara/menertibkan file pegawai;
  17. Menyiapkan pendaftaran CPNS;
  18. Melaksanakan pelaksanaan tes CPNS;
  19. Memproses kenaikan pangkat pegawai administrasi;
  20. Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai;
  21. Menyiapkan penempatan CPNS ke unit-unit kerja;
  22. Menyiapkan bahan usul mendapatkan KARPEG;
  23. Mengisi buku kendali kenaikan pangkat;
  24. Memproses kenaikan pangkat pilihan;
  25. Mengupdate secara berkala data pegawai pada Aplikasi SIMPEG;
  26. Menata arsip kepegawaian dan file pegawai;
  27. Menghubungkan keperluan pegawai terhadap file-file, bundel-bundel, foto copy dan sebagainya.
  28. Mengarsipkan surat ke luar (SK, Surat Perintah Rektor dan sebagainya) dan surat-surat masuk kepegawaian;

Budaya Kerja Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Posted by Unknown on Minggu, Desember 13, 2015 with 13 comments
Dalam melaksanakan berbagai tugas sesuai visi dan misi Bagian Organisasi dan Kepegawaian Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, diperlukan adanya berbagai budaya kerja yang akan meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan.


Budaya kerja yang diterapkan di Bagian Organisasi dan Kepegawaian adalah:


 IKHLAS

  1. Cepat melayani
  2. Menjawab salam dan mengucapkan terima kasih
  3. Selalu tersenyum dalam pelayanan
  4. Melayani tanpa imbalan
BERSIH JIWA DAN JUJUR
  1. Menjalankan ibadah tepat waktu
  2. Berpenampilan rapi dan bersih
  3. Dapat menerima kritik
  4. Selalu meminta maaf bila melakukan kesalahan
DISIPLIN
  1. Datang/pulang tepat waktu
  2. Menggunakan pakaian dinas lengkap atributnya
  3. Tidak membuang sampah sembarangan
  4. Waktu istirahat tidak menerima tamu dinas
  5. Mengerjakan tugas tepat waktu
TRANSPARAN
  1. Menyampaiakan hasil pekerjaan kepada yang berhak (stakeholder)/berkepentingan
  2. Membuat laporan sesuai data
  3. Proaktif menyampaikan ide untuk kemajuan
  4. Menyelesaikan masalah bersama-sama (tim)
  5. Memberikan informasi yang jelas dan benar
KONSISTEN
  1. Ucapan sesuai tindakan
  2. Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu
  3. Selalu bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  4. Berusaha semaksimal mungkin mencapai target yang ditetapkan
  5. Profesional dan tidak mengeluh
PROFESIONAL
  1. Selalu meningkatkan kemampuan diri
  2. Berjiwa Inovatif
  3. Mempunyai keahlian dibidang tugas
  4. Berwawasan ke depan
  5. Tidak mencampurkan urusan pribadi dalam pekerjaan

Visi dan Misi Bagian Organisasi dan Kepegawaian

Posted by Unknown on Minggu, Desember 13, 2015 with 4 comments
Bagian Organisasi dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja kepegawaian, pelaksanaan administrasi pengadaan dan mutasi pegawai, administrasi pengembangan pegawai, pengelolaan kesejahteraan pegawai, penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan, dan memberikan layanan informasi kepegawaian, layanan dan penyajian informasi dan publikasi.

Visi : Terwujudnya aparatur UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang bermoral, profesional dan sejahtera

Guna mewujudkan Visi di atas, Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry Banda Aceh mempunyai Misi sebagai berikut: 
  1. Mendayagunakan aparatur UIN Ar-Raniry Banda Aceh berbasis kompetensi;
  2. Meningkatkan pelayanan di bidang kepegawaian secara secara tepat waktu, tepat guna dan profesional;
  3. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur berdasarkan prestasi;
  4. Melakukan perencanaan yang mampu menjawab tantangan perkembangan kebutuhan aparatur UIN Ar-Raniry Banda Aceh;
  5. Meningkatkan pembinaan mental spritual ke arah terwujudnya pegawai UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang religius dan berakhlak mulia;
  6. Mengembangkan Sistem informasi Manajemen Kepegawaian yang terintegrasi, cepat, tepat dan handal