Penilaian kinerja adalah kesempatan periodik
untuk melakukan komunikasi antara orang yang menugaskan pekerjaan
dengan orang yang mengerjakannya untuk mendiskusikan apa yang saling
mereka harapkan dan seberapa jauh harapan ini dipenuhi. Penilaian
kinerja memungkinkan terjadinya komunikasi antara atasan dengan bawahan
untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mengevaluasi pengembangan
apa saja yang dibutuhkan agar kinerja semakin meningkat.
Bagi
Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian kinerja diatur dalam PP 10 tahun
1979 melalui Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan atau DP3. Komponen
penilaian dalam DP3 antara lain adalah kesetiaan, prestasi kerja,
tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakasa, dan
kepemimpinan bagi PNS yang menduduki jabatan. Namun seiring dengan
derasnya arus reformasi birokrasi, sistem penilaian kinerja PNS melalui
DP3 dinilai tidak lagi komprehensif untuk dijadikan sebagai alat
pengukur kinerja.
DP3
yang lebih ditekankan kepada aspek perilaku PNS dan tidak dapat
mengukur secara langsung produktivitas dan hasil akhir kerja PNS. Selain
itu penilaian DP3 acapkali memiliki bias dan subjektifitas yang tinggi.
Seringkali pemberi nilai dalam DP3 akan memasukkan pendapat pribadinya
dan nilai yang didapatkan akan bervariasi tergantung pada penilai.
Berdasarkan itulah maka diadakan penyempurnaan DP3 dengan penilaian
prestasi kerja PNS. Berbeda dengan DP3 penilaian prestasi kerja terdiri
dari dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja
dimana bobot nilai unsur SKP sebesar 60% dan perilaku kerja sebesar 40%. Penilaian
SKP meliputi aspek-aspek seperti kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya
sementara penilaian perilaku kerja meliputi orientasi pelayanan,
integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip :
- objektif;
- Terukur;
- Akuntabel;
- Partisipatif; dan
- Transparan.
Dalam penerapan SKP, setiap PNS wajib menyusun SKP
sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan
rincian tugas, tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan
tata kerja organisasi. SKP disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan Tugas Jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja. SKP yang telah disusun harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai dan ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Penilaian
kinerja PNS menggunakan SKP adalah salah satu solusi untuk mengukur
kinerja PNS secara objektif. Penilaian ini mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2014 .(kabag:ogah_aceh)