Menurut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 35 Tahun 2012, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Sedangkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) adalah standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan di atas, di lingkungan UIN Ar-Raniry sedang digalakkan penyusunan SOP terhadap semua pekerjaan, termasuk Bagian Organisasi dan Kepegawaian Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh.