Beberapa waktu yang lalu, telah dirilis
Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014, Nomor 310 Tahun 2014 dan Nomor
07/SKB/MENPAN-RB/09/2014 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor
05 tahun 2014, Nomor 3/SKB/MEN/V/2014, Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Bagi yang ingin mengunduh langsung SKB tersebut silakan buka link INI.
Jika tahun 2014 ada 14 jenis hari
libur nasional yang kalendernya merah, maka tahun 2015 ada 15 jenis hari libur
nasional dengan kalender merah. Tambahan itu bukan karena ada jenis hari libur
baru, tapi karena peringatan Maulid Nabi tahun 2015 terjadi dua kali, yaitu 03
Januari 2015 untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. tahun 1436 H dan
tanggal 24 Desember 2015 untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. tahun 1437
H. Peringatan Hari Buruh Internasional 01 Mei--yang baru resmi diliburkan tahun
2013--tetap menjadi hari libur nasional pada tahun 2015.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. Bagi yang ingin mengunduh langsung SKB tersebut silakan buka link INI.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda