KEPALA Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan saat ini masih membahas terkait peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tak lolos di Seleksi Kompetisi Dasar (SKD). Pasalnya dalam tes SKD, peserta harus melampaui tiga nilai ambang batas yakni 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Namun pada tahun 2018 ini, peserta banyak yang gagal di TKP dengan artian tidak mencapai nilai minimal.
BKN pun mengaku banyak menerima keluhan dari peserta yang menilai Passing Grade terlalu tinggi. Oleh karena itu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) menggelar rapat Panselnas untuk menentukan nasib peserta yang gagal di TKP.
"Nah itu yang sedang didiskusikan dan gak bisa sekali dong. Itu dari Selasa minggu lalu kita rapat dengar masukan-masukan. Bahkan sampai malam minggu kemarin kita masih rapat," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).
Sebab peserta yang telah lolos hingga saat ini baru sekitar 30 persen yakni 84 ribu dari jumlah yang dibutuhkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah. "Hari ini juga ada rapat lagi, tapi belum tau final atau tidak. Semua opsi dibicarakan," kata Ridwan.
Ia mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan seperti penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi. "Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.
Ia berharap Panselnas segera menemui titilk terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang. "Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Kepala BKN
Sementara itu, sebelumnya Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Suryadi, memberi harapan kepada para pelamar CPNS 2018 yang tak lulus passing grade. Dalam sebuah wawancara dengan wartawan seusai pelaksanaan SKD, Agus Suryadi mengatakan bahwa belum ada model yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang pelamar CPNS dari SKD. "Belum tentu perangkingan lah ya, kan nanti bisa ada sistem yang lain, kan kita bisa juga pake statistik atau angka-angka yang lain," kata Agus Suryadi kepada wartawan.
Wawancara Agus Suryadi dan wartawan ini diposting di akun youtube Andi Channel12 dengan judul 'Tidak Lulus tes SKD, Masih Berpeluang Ikut SKB dan Jadi PNS'. "Artinya tidak menutup peluang juga. Karena ini kan belum ada keputusan si A lulus si B lulus. Nah itu nanti yang menentukan bareng-bareng antara pejabat yang berwenang, mengajukan kepada pak bupati, Pak Bupati nanti akan mengajukan ke Panselnas. Nanti didiskusikan kembali," kata Agus Suryadi.
Berikutnya Agus Suryadi memberikan komentar yang amat memberi harapan bagi mereka yang tak lulus passing grade bahwa masih bisa menjadi PNS. "Jadi tidak, jangann mengecilkan hati bahwa anda karena tidak lulus passing grade, kemudian tidak bisa jadi PNS. Tetap berdoa saja," ujar Agus Suryadi.
Namun berikutnya Agus Suryadi menyebutkan bahwa belum tentu juga yang tak lulus passing grade akan diloloskan "Belum tentu (lolos yang tak lulus passing grade), belum tentu nanti modelnya seperti apa," kata Agus Suryadi.
Ya, artinya memang Panselnas kini masih mencoba mencari formula yang tepat untuk menentukan kelulusan CPNS 2018 di tes SKD.
Jadi kalian yang tak lolos passing grade, ya banyak-banyak berdoa saja.
Artikel ini telah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul BKN Pastikan Nasib Pelamar Tak Lulus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018 Ditentukan Sebelum Tanggal Ini, Edisi Senin 12 November 2018 pukul 15:15 Penulis: Anggie Lianda Putri Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
BKN pun mengaku banyak menerima keluhan dari peserta yang menilai Passing Grade terlalu tinggi. Oleh karena itu BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) menggelar rapat Panselnas untuk menentukan nasib peserta yang gagal di TKP.
"Nah itu yang sedang didiskusikan dan gak bisa sekali dong. Itu dari Selasa minggu lalu kita rapat dengar masukan-masukan. Bahkan sampai malam minggu kemarin kita masih rapat," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).
Sebab peserta yang telah lolos hingga saat ini baru sekitar 30 persen yakni 84 ribu dari jumlah yang dibutuhkan 283.015 orang yang akan ditempatkan di instansi pusat dan daerah. "Hari ini juga ada rapat lagi, tapi belum tau final atau tidak. Semua opsi dibicarakan," kata Ridwan.
Ia mengungkapkan semua opsi masih dipertimbangkan seperti penurunan passing grade, penurunan 10 point, penilaian dari tes TIU yang tinggi hingga pertimbangan afirmasi. "Opsinya banyak, ada yang minta penurunan 10 point, penurunan passing grade, seberapa turunnya juga masih jadi opsi, gimana nilai TIU yang (tinggi) nah itu juga jadi opsi, gimana dengan afirmasi itu juga jadi opsi, itu semua masih opsi," katanya.
"Semua sedang dibicarakan lagi saat ini. Saya gak mau bilang ada harapan. Sudahlah, kalau rezeki enggak kemana, Gusti Allah mboten sare, Tuhan gak tidur," tambah Ridwan.
Ia berharap Panselnas segera menemui titilk terang sebelum 18 November 2018 untuk memastikan siapa saja yang berhak mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada 23 - 28 November 2018 mendatang. "Artinya mau dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018 atau Permenpan yang (baru) bakal ada nanti, harus ditetapkan sebelum tanggal 18," kata Ridwan.
Kepala BKN
Sementara itu, sebelumnya Kepala BKN Regional VII Palembang, Agus Suryadi, memberi harapan kepada para pelamar CPNS 2018 yang tak lulus passing grade. Dalam sebuah wawancara dengan wartawan seusai pelaksanaan SKD, Agus Suryadi mengatakan bahwa belum ada model yang jelas untuk menentukan kelulusan seorang pelamar CPNS dari SKD. "Belum tentu perangkingan lah ya, kan nanti bisa ada sistem yang lain, kan kita bisa juga pake statistik atau angka-angka yang lain," kata Agus Suryadi kepada wartawan.
Wawancara Agus Suryadi dan wartawan ini diposting di akun youtube Andi Channel12 dengan judul 'Tidak Lulus tes SKD, Masih Berpeluang Ikut SKB dan Jadi PNS'. "Artinya tidak menutup peluang juga. Karena ini kan belum ada keputusan si A lulus si B lulus. Nah itu nanti yang menentukan bareng-bareng antara pejabat yang berwenang, mengajukan kepada pak bupati, Pak Bupati nanti akan mengajukan ke Panselnas. Nanti didiskusikan kembali," kata Agus Suryadi.
Berikutnya Agus Suryadi memberikan komentar yang amat memberi harapan bagi mereka yang tak lulus passing grade bahwa masih bisa menjadi PNS. "Jadi tidak, jangann mengecilkan hati bahwa anda karena tidak lulus passing grade, kemudian tidak bisa jadi PNS. Tetap berdoa saja," ujar Agus Suryadi.
Namun berikutnya Agus Suryadi menyebutkan bahwa belum tentu juga yang tak lulus passing grade akan diloloskan "Belum tentu (lolos yang tak lulus passing grade), belum tentu nanti modelnya seperti apa," kata Agus Suryadi.
Ya, artinya memang Panselnas kini masih mencoba mencari formula yang tepat untuk menentukan kelulusan CPNS 2018 di tes SKD.
Jadi kalian yang tak lolos passing grade, ya banyak-banyak berdoa saja.
Artikel ini telah dimuat di Wartakotalive.com dengan judul BKN Pastikan Nasib Pelamar Tak Lulus Passing Grade TKP SKD CPNS 2018 Ditentukan Sebelum Tanggal Ini, Edisi Senin 12 November 2018 pukul 15:15 Penulis: Anggie Lianda Putri Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw