Rabu, 16 Desember 2015
Senin, 14 Desember 2015
Peraturan Pemerintah
Posted by Unknown on Senin, Desember 14, 2015 with 27 comments
Berikut
kami tampilkan beberapa Peraturan Pemerintah terkait Pegawai Negeri
Sipil, Pendidikan Tiinggi dan masalah-masalah pendidikan lainnya. Kami
mohon saran dan masukan jika PP yang kami tampilkan ini ternyata ada yang sudah
tidak berlaku bahkan sudah keluar PP penggantinya. Kerjasama semua pihak membuat
situs ini dapat lebih tepat guna dan lebih bermanfaat. Semoga
Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Yang Melakukan
Kewajibannya Secara Luar Biasa
|
|
Tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983
Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975 Tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Secara Langsung
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Tanda Kehormatan Tanda Satyalancana Karya Satya
|
|
Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990
Tentang Pendidikan Tinggi
|
|
Tentang Pendidikan Tinggi
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992
Tentang Tenaga Kependidikan
|
|
Tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai
Negeri, Hakim Dan Pejabat Negara
|
|
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS
|
|
Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural
|
|
Tentang Diklat Prajabatan PNS
|
|
Tentang Penghentian Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi
Penerima Pensiun Serta Janda/Dudanya
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipildalam Jabatan Struktural
|
|
Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000
Tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik
|
|
Tentang Standar Nasional Pendidikan
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997
Tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Rangkap
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005
Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan
Janda/Dudanya
|
|
Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil Yang
Menduduki Jabatan Guru Besariprofesor Dan Pengangkatan Guru Besariprofesor
Emeritus
|
|
Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan
Janda/Dudanya
|
|
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979
Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Guru
|
|
Tentang Dosen
|
|
Tentang Tunjangan Profesi Guru
Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan
Profesor
|
|
Tentang Pendidikan Kedinasan
|
|
Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Tentang Jabatan
Fungsional PNS
|
|
Tentang Prekursor
|
|
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
|
|
Tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS
|
|
Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan
Tinggi
|
|
Tentang Perubahan Ketujuh belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
|
|
Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga belas Dalam
Tahun Anggaran 2015
|
Minggu, 13 Desember 2015
Undang-Undang Terakait Kepegawaian
Posted by Unknown on Minggu, Desember 13, 2015 with 7 comments
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
- Undang-Undang Nomor 03 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 02 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
- Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Uraian Tugas Bagian Organisasi dan Kepegawaian
Posted by Unknown on Minggu, Desember 13, 2015 with 259 comments
Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian
- Memimpin pelaksanaan tugas pada bagian kepegawaian.
- Menetapkan dan merumuskan kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja;
- Menyusun konsep rencana di bidang kepegawaian;
- Memimpin pelaksanaan tugas pada bagian kepegawaian.
- Menetapkan dan merumuskan kebijakan, sasaran, program dan rencana kerja.
- Membagi tugas, menggerakkan, dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kerja kepada bawahan.
- Melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi terhadap tugas bawahan.
- Melakukan koreksi dan penilaian terhadap laporan hasil kerja bawahan.
- Melaksanakan usaha pengembangan dan peningkatan SDM serta sistem/teknis pelaksanaan tugas.
- Melakukan Kerja sama dengan unit kerja terkait.
- Memberikan usul, saran kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
- Melaksanakan penilaian kinerja dan prestasi bawahan.
- Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
- Mencari solusi terhadap masalah yang timbul di lingkungan bagian kepegawaian.
- Melaksanakan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan;
- Memberi petunjuk dan bimbingan bagi pelaksanaan tugas masing-masing Sub Bagian sesuai dengan bidang tugas yang telah ditentukan.
Kepala Subbagian Organisasi, Tatalaksana dan Peraturan Perundang-Undangan (Subbagian I)
- Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian
- Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data mutasi, pengembangan dan pemberhentian dosen
- Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana formasi dan pengembangan dosen
- Menyiapkan administrasi peningkatan kemampuan pegawai
- Melakukan urusan pemberian izin dan usul tunjangan tugas belajar
- Mempersiapkan pemberian cuti dengan alasan penting
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan sumpah/ janji jabatan dan serah terima jabatan
- Melakukan pengurusan SKP, Kartu Karpeg, Kartu Induk (Karin), Kartu Isteri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4), dan lain-lain
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan latihan prajabatan
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai dan dosen teladan
- Menghimpun dan mengolah data kehadiran pegawai dan dosen
- Mendata dosen yang telah menyelesaikan atau sedang mengikuti program S2 dan S3
- Melakukan penyusunan statistik Bagain
- Mempersiapkan bahan usul pemberian tanda kehormatan
- Melakukan penilaian prestasi dan proses pengembangan kegiatan Subbagian
- Menyusun laporan Subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Bagian
Kepala Subbagian Pendataan, Pengembangan dan Mutasi Pegawai (Subbagian II)
- Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data mutasi, pengembangan dan pemberhentian pegawai
- Mempersiapkan bahan penyusunan rencana formasi dan pengembangan pegawai
- Melakukan urusan penerimaan dan pengangkatan pegawai
- Mempersiapkan bahan pelaksanaan mutasi pegawai
- Melakukan urusan Kenaikan Gaji Berkala pegawai
- Melakukan urusan usul mutasi, pengangkatan kembali dan pemberhentian pegawai
- Melakukan pencatatan dan pengarsipan data mutasi, pengembangan dan pemberhentian pegawai
- Melakukan penyusunan dan penyimpanan serta pengelolaan arsip individual
- Melakukan penilaian prestasi dan proses pengembangan kegiatan Subbagian
- Menyusun laporan Subbagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Bagian
Uraian Tugas Staf Subbagian I
- Menyiapkan dan memproses ujian dinas;
- Menyiapkan surat menyurat tentang peserta diklat pegawai;
- Menyiapkan dan berkontribusi dalam proses sumpah PNS;
- Menyiapkan pelatihan jabatan;
- Memproses pembibitan calon dosen;
- Mengadakan, mengisi buku induk pengembangan pegawai;
- Memproses izin belajar dan tugas belajar karyawan dan dosen;
- Memproses calon penerima penghargaan atau hukuman;
- Mengurus taspen pegawai;
- Menyiapkan usulan untuk mendapatkan KARIS/KARSU dan memproses kartu ASKES pegawai;
- Menyiapkan surat rekomendasi/izin untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pengembangan Dosen dan karyawan;
- Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk pelaksanakan Ujian Dinas dan UPKP dalam lingkungan UIN Ar-Raniry;
- Mengurus masalah cuti pegawai;
- Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk Pelatihan ADM Kepegawaian dan Pembibitan Dosen;
- Memproses KP4;
- Memproses usul pensiun pegawai;
- Membuat undangan/panggilan/teguran kepada pegawai;
- Menyiapkan proses pelaksanaan Asesmen Jabatan Struktural;
- Menyiapkan SKP Pimpinan dan SKP pada Bagian Kepegawaian;
- Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk acara pelantikan PNS dan Pejabat dalam lingkungan UIN Ar-Raniry;
- Menyiapkan Surat-surat/kelengkapan yang berhubungan dengan Latihan Prajabatan.
- Mengurus permintaan dana bantuan perumahan pegawai;
- Menertibkan arsip atau file kepegawaian Sub Bagian Kesejahteraan pegawai;
- Menghimpun dan mengolah daftar hadir pegawai UIN Ar-Raniry;
- Menata/mengagenda/mengexpedisi surat masuk dan keluar;
- Mendistribusikan surat keluar dari Bagian Kepegawaian ke unit kerja lainya di dalam lingkungan UIN Ar-Raniry.
- Menyiapkan surat-surat tugas umum;
- Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai petunjuk/perintah atasan;
- Menyiapkan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
- Memproses Kenaikan Pangkat Fungsional;
- Memproses Kenaikan Pangkat Administrasi
- Menyiapkan bahan-bahan untuk SK. Edukatif
- Mengarsipkan SK-SK dan Surat lain kedalam File
- Mengirim Usul pangkat ke Biro Kepegawaian Jakarta dan BKN Kanreg XIII Aceh
- Menyiapkan SK-SK Kenaikan Pangkat Pegawai/dosen
- Menyiapkan SK-SK Edukatif Dosen
- Menyiapkan SK CPNS dan PNS
- Menyusun daftar urut kepangkatan (DUK);
- Menyusun Bezetting formasi;
- Menyiapkan usul pengangkatan Calon Pegawai (Capeg 80 %) ke PNS;
- Memproses usul kenaikan pangkat dosen;
- Memproses SK Mutasi Pegawai;
- Membuat statistik kepegawaian;
- Memelihara/menertibkan file pegawai;
- Menyiapkan pendaftaran CPNS;
- Melaksanakan pelaksanaan tes CPNS;
- Memproses kenaikan pangkat pegawai administrasi;
- Menyiapkan bahan penyusunan formasi pegawai;
- Menyiapkan penempatan CPNS ke unit-unit kerja;
- Menyiapkan bahan usul mendapatkan KARPEG;
- Mengisi buku kendali kenaikan pangkat;
- Memproses kenaikan pangkat pilihan;
- Mengupdate secara berkala data pegawai pada Aplikasi SIMPEG;
- Menata arsip kepegawaian dan file pegawai;
- Menghubungkan keperluan pegawai terhadap file-file, bundel-bundel, foto copy dan sebagainya.
- Mengarsipkan surat ke luar (SK, Surat Perintah Rektor dan sebagainya) dan surat-surat masuk kepegawaian;
Langganan:
Postingan (Atom)
