Rabu, 23 Desember 2015
PNS UIN Ar-Raniry Pensiun 2016
Posted by Unknown on Rabu, Desember 23, 2015 with 18 comments
Daftar Nominatif Pegawai UINAR Pensiun Sesuai BUP
NO
|
NIP
|
NAMA
|
GOL/ RUANG
|
TMT PENSIUN
|
1
|
195111121981031002
|
Drs. H. MUSA M. ALI, M.Ag
|
IV/b
|
01/12/2016
|
2
|
195111231979031005
|
Drs. H. NURDIN MANYAK, M.Ag
|
IV/a
|
01/12/2016
|
3
|
195811101993032001
|
Dra. Hj. MULYANI ALI
|
III/d
|
01/12/2016
|
4
|
195811121982031003
|
BUCHARI
|
III/d
|
01/12/2016
|
5
|
195811201987031001
|
Drs. KAMILUNA M, M.Pd
|
IV/b
|
01/12/2016
|
Selasa, 22 Desember 2015
KENAIKAN PANGKAT PNS
Posted by Unknown on Selasa, Desember 22, 2015 with 185 comments
Kenaikan pangkat bagi PNS secara umum dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis yaitu:
- Kenaikan Pangkat Pilihan
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Anumerta
- Kenaikan Pangkat Pengabdian
Masing-masing jenis Kenaikan Pangkat tersebut mempunyai sub jenis yaitu:
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
1. Kenaikan Pangkat Pilihan
- PNS yang menduduki jabatan struktural
- PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya
- PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara
- PNS yang diangkat menjadi pejabat Negara
- PNS yang memperoleh STTB/Ijazah
- PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- PNS yang telah selesai dan lulus tugas belajar
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden
2. Kenakan Pangkat Reguler
- PNS yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional
- PNS yang melaksanakan tugas belajar
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk
3. Kenaikan Pangkat Anumerta
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah:
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Yang dimaksud tewas adalah:
- Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
- Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
- Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya.
- Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
4. Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama:
Kenaikan pangkat pengabdian diberikan bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama:
- Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) bulan dalam pangkat terakhir.
- Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir.
- Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus dan sekurang kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
c. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
b. Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
c. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya;
d. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara;
e. Diangkat menjadi pejabat Negara;
f. Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
g. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
h. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar;
i. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 10
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari tanggal pelantikan);dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud, yaitu:
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
Kenaikan pangkat pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, atau jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pasal 12
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya (terhitung dari tanggal pelantikan);dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan struktural yang didudukinya sebagaimana dimaksud, yaitu:
a. Dihitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan yang definitif.
b. Bersifat kumulatif tetapi tidak terputus dalam tingkat jabatan struktural yang sama.
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Yang dimaksud prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya:
a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 16
(1)Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik
(3)Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap Negara diatur dalam Keputusan presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan SE Kepala BAKN dan Ketua LIPI Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan /fotocopy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi Badan / Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b.
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.
Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Kepala BAKN Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:
a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organiknya;
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 18
PNS yang diangkat dalam jabatan struktural dan pangkatnya masih satu tingkat di bawah jenjang pangkat terendah untuk jabatan yang diduduki tetapi telah 4 (empat) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir yang dimiliki, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada periode kenaikan pangkat setelah pelantikan apabila setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dipertimbangkan kenaikan pangkat pilihan setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya telah mencapai pangkat tertinggi dalam jenjang pangkat pada jabatannya, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler berdasarkan ijazah yang dimilikinya sepanjang memenuhi syarat lainnya.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 13
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;dan
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Ketentuan mengenai angka kredit untuk kenaikan pangkat pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan usul dari pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan, setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENUNJUKKAN PRESTASI KERJA LUAR BIASA BAIKNYA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya selama 1 (satu) tahun terakhir, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Yang dimaksud prestasi kerja luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata menjadi teladan bagi pegawai lainnya.
Prestasi kerja luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam surat keputusan yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya diberikan tanpa terikat ketentuan ujian dinas.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya:
a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PNS YANG MENEMUKAN PENEMUAN BARU YANG BERMANFAAT BAGI NEGARA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 16
(1)Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara, dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat.
(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan pada saat yang bersangkutan telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir dan penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik
(3)Ketentuan mengenai penemuan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat dengan jenjang pangkat
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara diberikan tanpa terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas.
Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dapat melampaui pangkat atasan langsungnya.
Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatan terhadap Negara diatur dalam Keputusan presiden Nomor 61 Tahun 1981 dan peraturan pelaksanaannya diatur dengan SE Kepala BAKN dan Ketua LIPI Nomor 15/SE/1982 dan Nomor 704/KEP/J.10/1982 tanggal 27 Oktober 1982.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara:
a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan /fotocopy sah keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi Badan / Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden;
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI PEJABAT NEGARA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organiknya.
Kenaikan Pangkat Pilihan bagi Pegawai Negeri Sipil menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
a. Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu, syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf b.
b. Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu syarat yang diperlukan adalah sebagaimana tersebut dalam huruf a.
Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat bagi PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Kepala BAKN Nomor 03/SE/1976 tanggal 1 Maret 1976 tentang PNS yang Menjadi Pejabat Negara, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya:
a. Salinan fotocopy sah keputusan pengangkatan sebagai pejabat negara;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Salinan/foto copy sah keputusan pemberhentian dari jabatan organiknya;
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya:
Bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. Asli penetapan angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Bagi yang tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH/DIPLOMA
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh:
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c.
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c.
e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila:
a. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai Ijazah yang diperoleh;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Memperoleh STTB/Ijazah termasuk bagi PNS yang telah memilki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh STTB /Ijazah /Diploma
a. Salinan/fotocopy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
f. Salinan/fotocopy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 19
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu.
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/fotocopy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
a. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Muda Tingkat I, golongan ruang I/b ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Juru, golongan ruang I/c.
b. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat Juru Tingkat I, golongan ruang I/d ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
c. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II dan masih berpangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Muda Tingkat I, golongan ruang II/b.
d. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi atau Ijazah Diploma III, dan masih berpangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur, golongan ruang II/c.
e. Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
g. Ijazah Doktor (S3) atau Ijazah Spesialis II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila:
a. Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai Ijazah yang diperoleh;
b. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
e. Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Memperoleh STTB/Ijazah termasuk bagi PNS yang telah memilki STTB/Ijazah yang diperoleh sebelum yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang memperoleh STTB /Ijazah /Diploma
a. Salinan/fotocopy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
f. Salinan/fotocopy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 19
(1) Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang terakhir.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Melaksanakan Tugas Belajar dan Sebelumnya Menduduki Jabatan Struktural Atau Jabatan Fungsional Tertentu.
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/fotocopy sah keputusan/perintah untuk tugas belajar;
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TELAH SELESAI MENGIKUTI DAN LULUS TUGAS BELAJAR
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar apabila telah lulus dan memperoleh:
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c;
c. Ijazah sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) atau Spesialais II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
a. Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Ijazah Diploma II, dan masih berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
b. Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Diploma III dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c;
c. Ijazah sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a;
d. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah lain yang setara, Ijazah Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
e. Ijazah Doktor (S3) atau Spesialais II dan masih berpangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke bawah, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata, golongan ruang III/c.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/fotocopy sah kepututusan/perintah untuk tugas belajar;
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Salinan/fotocopy Ijazah/Diploma yang diperolehnya.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUKNYA DAN DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 21
(1)Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
(3)Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan pasal 13.
Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan yang setelah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Yang dimaksud dengan dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan oleh Pemerintah, misalnya Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan- badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di uar Instansi Induknya hanya dapat diberikan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pala lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaikan pangkat bagi PNS yasng menduduki jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;
d. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Pegulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:
a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I;
b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi:
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/foto copy sah SK mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK Pindah Kerja, SK Alih Status, dan sebagainya).
KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara pebuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui Pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Regulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:
a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I.
b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.
c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi:
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar;
e. Salinan/foto copy sah SK. mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK. Pindah Kerja, SK. Alih status, dan sebagainya).
KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUK DAN TIDAK MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui Pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukan. Dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga pendidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya pada Departemen, Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3(tiga) kali.
Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkat regulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:
a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I.
b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.
c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazag Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi:
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;
c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya;
e. Salinan/foto copy sah SK. mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK. Pindah Kerja, SK. Alih status, dan sebagainya).
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu:
a. Salinan/fotocopy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/fotocopy sah kepututusan/perintah untuk tugas belajar;
d. Fotocopy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Salinan/fotocopy Ijazah/Diploma yang diperolehnya.
KENAIKAN PANGKAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUKNYA DAN DIANGKAT DALAM JABATAN PIMPINAN
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 21
(1)Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan diluar instansi induknya dan diangkat dalam jabatan pimpinan, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2)Kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
(3)Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dipekerjakan di luar instansi induknya, dapat diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan pasal 13.
Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan yang setelah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Yang dimaksud dengan dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya adalah dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada negara sahabat atau badan internasional dan badan lain yang ditentukan oleh Pemerintah, misalnya Perusahaan Jawatan, PMI, Rumah Sakit Swasta, Badan- badan sosial, dan lembaga pendidikan.
Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di uar Instansi Induknya hanya dapat diberikan sebanyak- banyaknya 3 (tiga) kali kecuali bagi yang dipekerjakan atau diperbantukan pala lembaga kependidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit, di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan kenaikan pangkat bagi PNS yasng menduduki jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Pilihan bagi PNS yang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar Instansi Induknya dan diangkat dalam Jabatan Pimpinan
a. Salinan/foto copy sah keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
b. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
c. Salinan/foto copy sah keputusan tentang penugasan di luar instansi induknya;
d. Tembusan penetapan angka kredit yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
e. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir.
KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir; dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Pegulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:
a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I;
b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II;
c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I;
d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi:
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/foto copy sah SK mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK Pindah Kerja, SK Alih Status, dan sebagainya).
KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR DAN SEBELUMNYA TIDAK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL ATAU FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara pebuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3);
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui Pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang Kenaikan Pangkat Regulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:
a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I.
b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.
c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi:
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Salinan/foto copy sah surat perintah tugas belajar;
e. Salinan/foto copy sah SK. mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK. Pindah Kerja, SK. Alih status, dan sebagainya).
KENAIKAN PANGKAT REGULER BAGI PNS YANG DIPEKERJAKAN ATAU DIPERBANTUKAN SECARA PENUH DI LUAR INSTANSI INDUK DAN TIDAK MENDUDUKI JABATAN PIMPINAN YANG TELAH DITETAPKAN PERSAMAAN ESELONNYA ATAU JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Pasal 6
(1) Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil termasuk Pegawai Negeri Sipil yang:
a. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;dan
b. Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya.
Pasal 7
Kenaikan Pangkat Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diberikan setingkat lebih tinggi apabila:
a. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;dan
b. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal 8
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri Sipil diberikan sampai dengan:
a. Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
b. Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
c. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;
d. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun, Ijazah Diploma I, atau Ijazah Diploma II;
e. Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Akademi, atau Ijazah Bakaloreat;
f. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d bagi yang memiliki, Ijazah Sarjana (S1), atau Ijazah Diploma IV;
g. Pembina, golongan ruang IV/a bagi yang memiliki, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;
h. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampaui Pangkat atasan langsungnya.
Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di luar instansi induk secara penuh pada proyek pemerintah, organisasi profesi, negara sahabat, badan internasional, atau badan swasta yang ditentukan. Dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama dalam penugasan/perbantuan, kecuali yang dipekerjakan atau diperbantukan pada lembaga pendidikan, sosial, kesehatan, dan perusahaan jawatan.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya pada Departemen, Kantor Menteri Negara, Kantor Menteri Koordinator, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Militer, Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Kepolisian Negara, Kejaksaan Agung, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen/Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, kenaikan pangkatnya tidak dibatasi 3(tiga) kali.
Pegawai Negeri Sipil yang kenaikan pangkat regulernya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi PNS yang:
a. Telah mengikuti dan lulus Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tingkat IV untuk ujian dinas Tingkat I.
b. Telah mengikuti dan lulus Sepadya/Spama/Diklatpim Tingkat III untuk ujian dinas Tingkat II.
c. Telah memperoleh Ijazah Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
d. Telah memperoleh Ijazah Dokter, Ijazag Apoteker, Magister (S2) dan Ijazah lain yang setara atau Doktor (S3), untuk ujian Dinas Tingkat I atau Ujian Dinas Tingkat II.
Kelengkapan Administrasi:
a. Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
b. Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 2(dua) tahun terakhir;
c. Salinan/foto copy sah Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan;
d. Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya;
e. Salinan/foto copy sah SK. mutasi lainnya apabila terjadi perubahan data kepegawaian (misalnya SK. Pindah Kerja, SK. Alih status, dan sebagainya).
SOP PENGURUSAN KARPEG
Posted by Unknown on Selasa, Desember 22, 2015 with 5 comments
SOP PENGURUSAN KARIS/KARSU
Posted by Unknown on Selasa, Desember 22, 2015 with 2 comments
Minggu, 20 Desember 2015
Pengurusan Kartu Isteri/Suami
Posted by Unknown on Minggu, Desember 20, 2015 with 3 comments
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di
lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang belum memperoleh Kartu Isteri (Karis)
atau Kartu Suami (Karsu), diwajibkan mengurusnya di Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Kantor Regional XIII Aceh di Gampong Gani Aceh Besar.
Proses pengurusan Karpeg dimaksud
didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro
AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link
berikut Contoh Surat Permohonan Karis Contoh
Surat Permohonan Karsu
Syarat-syarat yang harus
dilampirkan:
- Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir;
- Fotocopy Pangkat/Golongan terakhir yang dilegalisir;
- Pasphoto Isteri / Suami 3 x 4 Cm sebanyak 2 lembar;
- KP4 sebanyak 2 lembar;
- Laporan Perkawinan sebanyak 2 lembar.
Persyaratan yang memerlukan
legalisir dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Khusus untuk Surat Nikah dilegalisir di KUA terdekat. Syarat Nomor 6 (Laporan Perkawinan) dibuat di masing-masing unit kerja. Semua bahan
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke BKN Kanreg XIII
satu rangkap dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry
Banda Aceh.
Sabtu, 19 Desember 2015
Pengurusan Kartu Pegawai
Posted by Unknown on Sabtu, Desember 19, 2015 with 2 comments
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh
yang belum memperoleh Kartu Pegawai (Karpeg), diwajibkan mengurusnya di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional XIII Aceh di Gampong Gani Aceh Besar.
Proses pengurusan Karpeg dimaksud didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Pengurusan Karpeg
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
Proses pengurusan Karpeg dimaksud didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Biro AUPK UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Pengurusan Karpeg
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
- Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir
- Fotocopy Sertifikat Prajabatan yang telah dilegalisir
- Pasphoto Hitam Putih 3x4 sebanyak 2 lembar.
Persyaratan yang memerlukan legalisir dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Semua bahan
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke BKN Kanreg XIII dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry.
SOP IB/TB Pegawai Administrasi
Posted by Unknown on Sabtu, Desember 19, 2015 with 1 comment
SOP IB/TB Bagi Dosen/Pustakawan
Posted by Unknown on Sabtu, Desember 19, 2015 with 5 comments
Jumat, 18 Desember 2015
Biodata Muhammad Saleh
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 1 comment
Biodata Fatmawati
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 2 comments
Biodata Murzalina
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 2 comments
Biodata Cut Megawati Sani
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 1 comment
Biodata Bakri
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with No comments
Biodata Saiful
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with No comments
biodata Zuraida
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 1 comment
Biodata Zahlul Army
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 1 comment
Biodata Hilmiyanti
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 1 comment
Biodata Rahimah
Posted by Unknown on Jumat, Desember 18, 2015 with 1 comment
Kamis, 17 Desember 2015
Pengurusan Surat Keputusan Izin Belajar
Posted by Unknown on Kamis, Desember 17, 2015 with 1 comment
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh
yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi pada Perguruan
Tinggi dalam Kota Banda Aceh, diwajibkan mengurus Surat Keputusan Izin Belajar ke Kementerian Agama RI di Jakarta.
Proses mengurus Surat Keputusan Izin Belajar ini didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Pengurusan IB
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
Proses mengurus Surat Keputusan Izin Belajar ini didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Pengurusan IB
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
- Fotocopy SK Pangkat/Golongan terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir;
- Surat Persetujuan (rekomendasi) dari unit kerja;
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa saudara diterima sebagai Mahasiswa;
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir;
- SKP tahun terakhir;
- Jadwal perkuliahan asli dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan catatan tidak mengganggu jam kantor dan dilaksanakan bukan pada hari Sabtu dan Minggu;
- Profil Perguruan Tinggi termasuk alamat lengkap.
Persyaratan yang memerlukan legalisir (selain Fotocopy Ijazah terakhir)
dilakukan oleh Kepala Bagian masing-masing unit kerja. Semua bahan
dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap, masing-masing untuk dikirim ke Sekjen
dan pertinggal di Bagian Organisasi dan Kepegawaian UIN Ar-Raniry.
SOP Pengurusan IB/TB
SOP Pengurusan IB/TB
Rabu, 16 Desember 2015
Pengurusan Surat Keputusan Tugas Belajar
Posted by Unknown on Rabu, Desember 16, 2015 with 2 comments
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan UIN Ar-Raniry Banda Aceh yang melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi pada Perguruan Tinggi di luar Kota Banda Aceh, diwajibkan mengurus Surat Keputusan Tugas Belajar ke Kementerian Agama RI di Jakarta.
Proses mengurus Surat Keputusan Tugas Belajar ini didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Permohonan TB
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
Proses mengurus Surat Keputusan Tugas Belajar ini didahului dengan membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Contoh Surat dapat di download pada link berikut Contoh Surat Permohonan TB
Syarat-syarat yang harus dilampirkan:
- Fotocopy SK Pangkat/Golongan terakhir yang dilegalisir;
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) yang dilegalisir;
- Surat Persetujuan (rekomendasi) dari unit kerja;
- Surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa saudara diterima sebagai Mahasiswa
- Fotocopy Ijazah terakhir yang dilegalisir
- SKP tahun terakhir
- Surat Keterangan Sponsor tentang Pembiayaan Tugas Belajar
Biodata Kepala Sub Bagian-I
Posted by Unknown on Rabu, Desember 16, 2015 with 1 comment
Biodata Kepala Subbagian-II
Posted by Unknown on Rabu, Desember 16, 2015 with 1 comment
Biodata Kepala Bagian
Posted by Unknown on Rabu, Desember 16, 2015 with 1 comment
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Posted by Unknown on Rabu, Desember 16, 2015 with 1 comment
Langganan:
Postingan (Atom)