Selasa, 10 Oktober 2017

Mohon tidak melakukan Kecurangan dalam Tes CPNS

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 10, 2017 with 27 comments
Untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan, di tengah ketatnya persaingan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), ada saja peserta yang mencari jalan pintas dan berbuat curang agar lulus tes, naumun pihak panitia tak mau kalah. Jaring pengaman disiapkan secara berlapis antara lain dengan memperketat pengawasan, sejak sebelum sampai saat pelaksanaan tes dengan sistem CAT.
Seperti yang dilakukan saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Kantor Regional BKN I Yogyakarta, sebelum masuk ruang CAT, setiap peserta harus melalui pemeriksaan ketat beberapa kali.
Pertama-tama peserta dikumpulkan untuk mendapatkan arahan, kedisiplinan dalam berpakaian juga diperhatikan. Peserta harus memakai sepatu fantovel bukan sepatu ket, bahkan sampai ada peserta yang meminjam/bertukar sepatu dengan petugas karena dia memakai sepatu ket.
Setelah itu, dilakukan verifikasi KTP dan kartu ujian untuk dicocokkan foto dan wajah peserta yang hadir. Jika sesuai, peserta melanjutkan ke tahap pemberian PIN untuk mengerjakan CAT. Kemudian, peserta diperiksa badannya satu-persatu.
Pada saat diberikan pengarahan, peserta sudah diingatkan untuk tidak membawa barang apapun selain KTP dan kartu ujian. Arloji, USB, handphone, kunci kendaraan, gelang bahkan cincin harus dilepas dan dimasukkan ke dalam tas. Sehingga saat pemeriksaan pertama, jika ada yang membawa barang-barang selain KTP dan kartu ujian, disuruh melepas dan memasukkannya ke dalam tas.
Di dekat ruangan tes, peserta wajib menitipkan tas masing-masing kemudian berkumpul kembali. Sebelum memasuki ruangan tes, peserta diperiksa lagi. Jika ada yang membawa barang lain selain KTP dan kartu ujian akan dianggap gagal dan tidak boleh mengikuti CAT.
Menurut pengakuan salah satu petugas, ada yang mencoba berbuat curang setelah ketahuan menyembunyikan handphone dibalik bajunya saat ikut tes di MG Setos Hotel, Semarang. Seorang wanita menyembunyikan ponsel dan memakai headset dibalik pakaiannya, hingga akhirnya peserta tersebut tidak boleh mengikuti SKD.
Salah satu petugas pemeriksa dari Kanreg BKN I Yogyakarta menceritakan bahwa pada penerimaan CPNS tahun 2014 juga ada yang tertangkap melakukan kecurangan. Modus yang dilakukan sama seperti yang dilakukan oleh peserta di Semarang.
Namun pada saat itu, ketahuan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat mengerjakan tes. Sehingga, usai tes digeledah dan langkah selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwajib.
Niat baik pemerintah untuk melaksanakan seleksi CPNS semestinya dibarengi dengan kesiapan peserta seleksi dalam mengikuti tes bukan dengan berbuat curang yang dipastikan bakal ketahuan.
"Tidak ada tempat untuk berbuat curang dalam seleksi CPNS ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.
Sementara Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Herman Suryatman meminta kepada seluruh peserta calon PNS untuk tidak berbuat curang dalam menjalani tes yang telah ditetapkan.
"Kami tegaskan kembali agar para peserta seleksi CPNS percaya diri dan mempersiapkan diri dengan baik, jangan coba-coba berbuat curang. Junjung tinggi sportifitas dan kejujuran, berikhtiarlah dengan cara terpuji," kata Herman, Sabtu (16/9/2017).[ris]

Sumber :  nasional.inilah.com


Tes CPNS Gelombang Kedua Mulai 16 Oktober

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 10, 2017 with 33 comments

Menurut berita yang kami kutip dari laman https://jpnn.com   menyebutkan bahwa Tes CPNS gelombang kedua akan dimulai sejak 16 Oktober. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Computer Assisted Test (CAT) ini dilaksakanakan baik di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional BKN, maupun instansi masing-masing.

 

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai jadwal yang disusun Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN, tes dimulai 16 Oktober. Jadwalnya tergantung instansi pusat/daerah.

 

"Jadwal dan lokasi SKD CPNS periode II tahun 2017 bisa dilihat di website BKN atau laman instansi masing-masing," kata Ridwan di Jakarta, Minggu (8/10).

 

Dia menambahkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (K/L) yang membuka penerimaan CPNS akan mengumumkan jadwal untuk masing-masing peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.

 

"Peserta SKD diharapkan melihat dengan cermat pengumuman ini dan mengecek secara berkala web, media sosial K/L yang bersangkutan, dan web SSCN (sistem seleksi CPNS nasional) untuk menghindari kesalahan jadwal," ujarnya.

 

Ridwan melanjutkan, peserta SKD diharapkan datang 60 menit sebelum sesi pelaksanaan SKD. Mereka yang tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, dinyatakan gugur.

 

"Peserta diwajibkan membawa KTP, bukti kelulusan seleksi administrasi dan kartu tanda peserta ujian SKD," tandasnya. (esy/jpnn)

Mekanismen Pelaksanaan CAT BKN

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 10, 2017 with 2 comments
Tahap Pelaksanaan
a.   Proses Persiapan Pelaksanaan dilakukan sehari sebelum pelaksanaan seleksi meliputi:
i.    Tim CAT BKN yang terdiri dari Teknisi IT dan Pengawas melakukan koordinasi persiapan di lokasi dengan Panitia Seleksi Instansi
ii.   Tim CAT BKN melakukan pengecekan sarana dan prasarana sesuai dengan dokumen checklist persiapan dengan menggunakan form checklist survey lokasi sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iii.  Server dan komputer client untuk pelaksanaan seleksi dengan metode CAT menggunakan spesifikasi minimal sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iv.  Untuk keperluan uji coba, server dibuka dan kemudian ditutup kembali dan dibuatkan berita acara sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
v.   Dalam hal lokasi penyelenggaraan seleksi memiliki ruangan penyimpanan server yang aman, server diserahkan kepada panitia seleksi instansi dengan disertai pengisian berita acara penyimpanan server sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
vi.  Dalam hal server, komputer client, jaringan, atau sarana dan prasarana lainnya mengalami kendala teknis sehingga menyebabkan pelaksanaan seleksi tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan penundaan atau pembatalan seleksi dengan membuat berita acara penundaan atau pembatalan seleksi sebagaimana  tercantum dalam Anak Lampiran 6 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.

b. Proses Registrasi dan Pelaksanaan Seleksi
i.    Panitia Seleksi Instansi membuka registrasi dengan memastikan peserta seleksi menandatangani daftar hadir dan membawa persyaratan seleksi, memverifikasi kesesuaian data peserta dan dilanjutkan dengan pemberian PIN registrasi oleh panitia seleksi instansi. Daftar hadir dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
ii.   Panitia Seleksi Instansi membacakan tata tertib pelaksanaan seleksi dan memastikan peserta seleksi tidak membawa barang bawaan selain yang dibutuhkan di ruang seleksi. Tata tertib pelaksanaan seleksi yaitu sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
iii.  Panitia Seleksi Instansi atau Tim CAT BKN melakukan pemeriksaan fisik paling kurang mencocokkan wajah peserta dengan identitas diri, dan memastikan peserta tidak membawa barang-barang yang dilarang dibawa serta menyerahkan kertas untuk coretan sebelum memasuki ruang seleksi.
iv.  Tim CAT BKN memastikan semua PC client terkoneksi dengan server, menentukan penempatan tempat duduk peserta seleksi, membuka seleksi, memberikan pengarahan serta memutar video petunjuk teknis.
v.   Pengawasan di ruang seleksi selama seleksi berlangsung hanya dilakukan oleh Tim CAT BKN. Adapun pihak selain Tim CAT BKN hanya diperbolehkan masuk ruang seleksi pada saat pembukaan dan jeda antar sesi. Untuk memantau pelaksanaan seleksi berada di bagian belakang ruang seleksi (tidak berkeliling) atau berada di ruang monitoring / pemantauan.
vi.  Tim CAT BKN melakukan setting sesi untuk mendapatkan PIN sesi dan mengumumkan kepada peserta seleksi.
vii. Tim CAT BKN memastikan semua peserta dapat login ke aplikasi CAT BKN sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
viii. Tim CAT BKN menampilkan dan memastikan skor peserta seleksi secara realtime yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
ix.  Tim CAT BKN memastikan kertas coretan diserahkan Tim CAT BKN dan tidak dibawa keluar ruang seleksi.
x.   Tim CAT BKN di lokasi mandiri dapat berkoordinasi dengan teknisi setempat apabila terjadi permasalahan teknis (jaringan, PC, Listrik dan yang lainnya).

c.   Proses Pasca Pelaksanaan Seleksi
i.    Tim CAT BKN mencetak hasil seleksi per sesi sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) rangkap yang paling kurang ditandatangani dan/atau distempel oleh Panitia Seleksi instansi dan Tim CAT BKN dengan pendistribusian sebagai berikut:
1)    Instansi pengguna jasa layanan seleksi 1 (satu) rangkap;
2)    Kantor Pusat BKN 1 (satu) rangkap;
3)    Kantor Regional BKN untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional BKN 1 (satu) rangkap; dan
4)    Untuk ditempel di papan pengumuman 1 (satu) rangkap.
ii.  Panitia Seleksi Instansi menempelkan nilai hasil pelaksanaan seleksi yang telah ditandatangani Tim CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi di papan pengumuman yang dapat dibaca masyarakat.
iii.  Tim CAT BKN memastikan nilai hasil seleksi ditempel di papan pengumuman.
iv.  Untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional atau Mandiri, Tim CAT BKN mengirimkan hasil per sesi ke PPSR-ASN BKN secara online.
v.   Tim CAT BKN melakukan back up database dan hasil seleksi per hari dan menutup akses ujian.
vi.  Saat keseluruhan seleksi terlaksana, Tim CAT BKN mencetak hasil seleksi secara keseluruhan yang ditandatangani oleh Panitia Seleksi Instansi dan Tim CAT BKN.
vii. Tim CAT BKN mengirimkan keseluruhan hasil seleksi ke BKN Pusat secara online.
viii.            Pelaksanaan seleksi dibuat dalam berita acara kehadiran peserta, berita acara penyelenggaraan seleksi, berita acara pelaksanaan seleksi secara keseluruhan, berita acara serah terima yang dibuat menurut contoh anak lampiran 9 sampai dengan anak lampiran 12 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini. Pembuatan Berita Acara seluruh kegiatan pelaksanaan seleksi sebanyak 2 (dua) dan/atau 3 (tiga) rangkap dengan pendistribusian sebagai berikut:
1) Instansi pengguna jasa layanan seleksi 1 (satu) rangkap;
2) Kantor Pusat BKN 1 (satu) rangkap; dan
3) Kantor Regional BKN 1 (satu) rangkap untuk pelaksanaan seleksi di Kantor Regional BKN.

Tahap Pelaporan
i.    Tim CAT BKN melaporkan dan menyerahkan hasil seleksi per sesi, hasil keseluruhan seleksi dan seluruh berita acara ke Tim CAT BKN Pusat.
ii.   Tim CAT BKN Pusat melakukan backup database hasil seleksi serta hasil keseluruhan seleksi.
iii.  Tim CAT BKN Pusat melakukan uninstall database pada server instansi pengguna jasa layanan seleksi (mandiri).
iv.  Tim CAT BKN Pusat melakukan penggabungan hasil pelaksanaan keseluruhan seleksi apabila seleksi lebih dari satu lokasi dan melaporkan kepada Kepala PPSR ASN.



Tata Tertib Pelaksanaan CAT BKN

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 10, 2017 with 1 comment
Sambil menunggu penetapan jadwal resmi dan lokasi pelaksanaan ujian CAT dengan format BKN CPNS formasi Dosen tahun 2017, berikut kami tampilkan Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi sesuai Anak Lampiran 8 Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 103.2/KEP/2017 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, sebagai berikut:

1.   Tata tertib peserta
a.     Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai.
b.     Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD.
c.     Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d.     Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP/Kartu Keluarga/surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, serta kartu peserta tes dan menunjukkannya kepada Panitia.
e.     Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f.      Peserta menggunakan pakaian rapih dan sopan (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
g.     Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h.     Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
i.    Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1)     buku-buku dan catatan lainnya.
2)     kalkulator,   telepon  genggam  (HP),  kamera  dalam  bentuk  apapun, jam tangan, bolpoint.
3)     makanan dan minuman.
4)    senjata api/tajam atau sejenisnya,
j.    Peserta dilarang :
1)     bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2)     menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
3)     keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4)     merokok dalam ruangan tes.
k.   Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
l.     Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2.    Sanksi

a.     Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b.     Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3.    Lain-lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan di atur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan. 

Sabtu, 07 Oktober 2017

NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Posted by Unknown on Sabtu, Oktober 07, 2017 with 1 comment

Up

PERMENPAN NO. 22 TAHUN 2017

PERMENPAN NO. 22 TAHUN 2017
File Size:
87.40 kB
Date:
10 September 2017
Downloads:
30464 x
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2017
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017
 
 

Kamis, 05 Oktober 2017

Ralat Jadwal Ujian CAT Kementerian Agama

Posted by Unknown on Kamis, Oktober 05, 2017 with 1 comment
Sesuai dengan pengumuman dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI yang baru saja kami terima, bahwa pelaksnaaan Ujian SKD dengan format  CAT  CPNS  di lingkungan Kementerian Agama (termasuk UIN Ar-Raniry) akan dijadwalkan kembali. Jadwal yang valid akan kami informasikan kembali melalui situs ini, setelah mendapat ada info dari tim admin CPNS Kemenag RI.

Kami mohon maaf Jadwal pelaksanaan CAT yang pernah kami tayang  beberapa hari yang lalu harus kami hilangkan  sementara menunggu penjadwalan ulang dari Biro Kepegawaian Kementeriian Agama.