Sub
Bagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan
program kerja;
2. Menyiapkan bahan rencana penyusunan konsep
dan program pengembangan pegawai;
3. Menyiapkan administrasi kesejahteraan
pegawai;
4. Mempersiapkan
Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan baik teknis, fungsional dan
struktural.
5. Mempersiapkan
konsep usulan yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional
dan struktural.
6. Mempersiapkan
tenaga pengajar yang akan mengikuti pendidikan.
7. Menyususn
rencana serta mengusulkan pegawai yang akan mengikuti Ujian Dinas Tk. II da Tk.
III
8. Menyususn
rencana kerja tahunan Jabatan admnistrasian Pengembangan Pegawai.
9. Membuat
laporan pelaksanaan tugas pengadministrasi pengembangan pegawai akhir tahun
guna evaluasi.
10.
Melakukan penilaian prestasi dan
proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.
Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Pegawai
Partono
Sedangkan Staf Sub Bagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Memproses calon penerima penghargaan atau
hukuman;
2. Mengurus taspen pegawai;
3. Menyiapkan usulan untuk mendapatkan KARIS/KARSU
dan memproses kartu ASKES pegawai;
4. Menyiapkan surat rekomendasi/izin untuk
kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pengembangan Dosen dan
karyawan;
5. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk
pelaksanakan Ujian Dinas dan UPKP dalam lingkungan IAIN Ar-Raniry;
6. Mengurus masalah cuti pegawai;
7. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk
Pelatihan ADM Kepegawaian dan Pembibitan Dosen;
8. Menyiapkan
surat
izin belajar Dosen dan Karyawan;
9. Memproses KP4;
10. Menyiapkan DP3 Pimpinan dan DP3 pada Bagian
Kepegawaian;
11. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk acara
pelantikan PNS dan Pejabat dalam lingkungan IAIN Ar-Raniry;
12. Menyiapkan
Surat-surat/kelengkapan yang berhubungan dengan Latihan Prajabatan.
13. Memprakarsai pengadaan pakaian dinas pegawai;
14. Mengurus permintaan dana bantuan perumahan
pegawai;
15. Memproses dan mengkoordinir pengadaan dan pendistribusian
beras pegawai;
16. Menertibkan arsip atau file kepegawaian Sub
Bagian Kesejahteraan pegawai;
17. Memproses, melaksanakan pembayaran tenaga
honorer dan melaksanakan pelayanan snak/air minum pegawai;
18. Menghimpun dan mengolah daftar hadir pegawai
administrasi IAIN Ar-Raniry;
19. Menata/mengagenda/mengexpedisi surat masuk dan keluar.
20. Mendistribusikan surat kepada pengolah di Bagian Kepegawaian.
21. Mendistribusikan surat keluar dari Bagian Kepegawaian ke unit
kerja lainya di dalam lingkungan IAIN Ar-raniry.
22. Mendistribusikan surat kepada pengolah di Bagian Kepegawaian.
23. Membantu hal-hal yang diperlukan pimpinan
Bagian kepegawaian IAIN Ar-Raniry.
24. Dalam melaksanakan
tugas, bertanggung jawab kepada Subbag. Kesejahteraan Pegawai.