Minggu, 10 Maret 2013

Sub Bagian Kesejahteraan Pegawai pada Bagian Kepegawaian

Posted by Unknown on Minggu, Maret 10, 2013 with No comments

Sub Bagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
2.    Menyiapkan bahan rencana penyusunan konsep dan program pengembangan pegawai;
3.    Menyiapkan administrasi kesejahteraan pegawai;
4.    Mempersiapkan Perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan baik teknis, fungsional dan struktural.
5.    Mempersiapkan konsep usulan yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis, fungsional dan struktural.
6.    Mempersiapkan tenaga pengajar yang akan mengikuti pendidikan.
7.    Menyususn rencana serta mengusulkan pegawai yang akan mengikuti Ujian Dinas Tk. II da Tk. III
8.    Menyususn rencana kerja tahunan Jabatan admnistrasian Pengembangan Pegawai.
9.    Membuat laporan pelaksanaan tugas pengadministrasi pengembangan pegawai akhir tahun guna evaluasi.
10.          Melakukan penilaian prestasi dan proses penyelenggaraan kegiatan serta penyusunan laporan.

Kepala Sub Bagian Kesejahteraan Pegawai
 Partono


Sedangkan Staf Sub Bagian Kesejahteraan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1.    Memproses calon penerima penghargaan atau hukuman;
2.    Mengurus taspen pegawai;
3.    Menyiapkan usulan untuk mendapatkan KARIS/KARSU dan memproses kartu ASKES pegawai;
4.    Menyiapkan surat rekomendasi/izin untuk kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan Pengembangan Dosen dan karyawan;
5.    Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk pelaksanakan Ujian Dinas dan UPKP dalam lingkungan IAIN Ar-Raniry;
6.    Mengurus masalah cuti pegawai;
7.    Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk Pelatihan ADM Kepegawaian dan Pembibitan Dosen;
8.    Menyiapkan  surat izin belajar Dosen dan Karyawan;
9.    Memproses KP4;
10.  Menyiapkan DP3 Pimpinan dan DP3 pada Bagian Kepegawaian;
11. Menyiapkan kelengkapan-kelengkapan untuk acara pelantikan PNS dan Pejabat dalam lingkungan IAIN Ar-Raniry;
12. Menyiapkan  Surat-surat/kelengkapan yang berhubungan dengan Latihan Prajabatan.
13. Memprakarsai pengadaan pakaian dinas pegawai;
14. Mengurus permintaan dana bantuan perumahan pegawai;
15. Memproses dan mengkoordinir pengadaan dan pen­distribusian beras pegawai;
16. Menertibkan arsip atau file kepegawaian Sub Bagian Kesejahteraan pegawai;
17. Memproses, melaksanakan pembayaran tenaga honorer dan melaksanakan pelayanan snak/air minum pegawai;
18. Menghimpun dan mengolah daftar hadir pegawai administrasi IAIN Ar-Raniry;
19.  Menata/mengagenda/mengexpedisi surat masuk dan keluar.
20.  Mendistribusikan surat kepada pengolah di Bagian Kepegawaian.
21.  Mendistribusikan surat keluar dari Bagian Kepegawaian ke unit kerja lainya di dalam lingkungan IAIN Ar-raniry.
22.  Mendistribusikan surat kepada pengolah di Bagian Kepegawaian.
23.  Membantu hal-hal yang diperlukan pimpinan Bagian kepegawaian IAIN Ar-Raniry.
24.          Dalam melaksanakan tugas, bertanggung jawab kepada Subbag. Kesejahteraan Pegawai.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda