
Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan Pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh badan asuransi sosial Hak atas pensiun Pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:
- Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 Tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 Tahun.
- Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan / pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
- Pegawai negeri yang setelah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pegawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 TH dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang – kurangnya 10 Tahun.
Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No. 11/1969)
Pembayaran pensiun pegawai dihentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun pegawai dibatalkan, apabila penerima pensiun pegawai diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian setelah diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut Undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU. No.11/1969.
Pendaftaran isteri/suami/ anak sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda
- Pendaftaran isteri( isteri – isteri) /suami/anak(anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda / duda harus dilakukan oleh pegawai negeri atau
- Penerima pensiun pegawai yang bersangkutan menurut petunjuk kepala Kantor Urusan Pegawai
- Pendaftaran lebih dari seorang isteri sebagai yang berhak menerima pensiun harus dilakukan dengan pengetahuan tiap-tiap isteri didaftarkan.
- Pendaftaran isteri ( isteri – isteri ) / anak ( anak-anak) sebagai yang berhak menerima pensiun janda harus dilakukan dalam waktu 1 ( satu ) tahun sesudah perkawinan/kelahiran atau sesudah saat terjadinya kemungkinan lain untuk melakukan pendaftaran itu.
- DPCP
- Foto kopi SK pertama di legalisir
- Foto kopi SK terakhir Di legalisir
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto kopi surat nikah dilegalisir
- Foto kopi akte kelahiran anak di legalisir
- Foto kopi KARPEG
- DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat
- Surat Pengantar dari instansi bagi yang meninggal dunia/tewas/cacat karena dinas
- Foto kopi SK Pensiun
- Foto kopi Surat Kematian Di legalisir
- Surat Keterangan kejandaan
- Pas Foto 4 x 6 (5 lembar)
- Foto kopi surat nikah dilegalisir
- Foto kopi Daftar Susunan Keluarga
- DP3 tahun terakhir rata-rata bernilai baik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat (dengan catatan apabila yang bersangkutan berhak kenaikan pangkat pengabdian).
terimakasih atas informasi yang bapak dan ibu berikan sangat bermanfaat
BalasHapusThis post highlights the importance of structured pension regulations and the need for clear retirement protocols. It's crucial that civil servants are aware of these details early in their careers. I recently came across a case where digital storage of documents helped streamline pension processing—worth exploring tools like teraboxsmodapk
BalasHapusfor secure record keeping.
This post offers a thorough explanation of pension rights and retirement eligibility under Indonesian law—very insightful for civil servants planning their future. For anyone navigating retirement systems or long-term planning, understanding these legal nuances is crucial. I recently came across a resource that explores how structured benefits compare across sectors, which you can find here: carxstreetsmodapk
BalasHapus.
This was an insightful breakdown of pension eligibility and requirements under UU No. 11/1969. It’s particularly helpful to understand how retirement rights apply in complex scenarios like reappointments or disability. I came across similar structured policy explanations while researching eligibility criteria for service-based benefits on other platforms, such asbitlifeapkmods
BalasHapuscontext matters just as much there too.
This post is a helpful breakdown of pension rights and procedures—many overlook the complexities involved in retirement management. It's reassuring to see laws like No. 11/1969 protect civil servants' futures. I recently discussed a similar theme on 3pattiblues
BalasHapus, touching on how structured retirement planning impacts long-term well-being. Thanks for sharing this!