Sub
Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana dan
program kerja;
2. Menyiapkan bahan rencana penyusunan konsep
dan program pengembangan pegawai;
3. Menyiapkan administrasi peningkatan kemampuan
pegawai;
4. Menyiapkan administrasi penghargaan terhadap
prestasi pegawai;
5. Melakukan penilaian prestasi dan proses
pengembangan kegiatan serta penyusunan laporan.
6. Memproses pembibitan calon Dosen, dosen calon
peserta S2 dan S3;
7. Mendata dosen yang telah menyelesaikan atau
sedang mengikuti program S2 dan S3;
9. Memproses surat-menyurat dosen yang
akan mengikuti pendidikan non penjenjangan;
Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai
Saifuddin, S.Sos.I., M.Pd
Staf Sub Bagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Menyiapkan latihan prajabatan (LPJ);
2. Menyiapkan ujian dinas;
3. Memproses ujian dinas;
4. Memproses program penjenjangan;
5. Menyiapkan surat menyurat tentang calon mahasiswa program
Pascasarjana dan diklat pegawai;
6. Menyiapkan surat menyurat tentang penataran;
7. Menyiapkan surat menyurat tentang seminar;
8. Menyiapkan sumpah PNS;
9. Menyiapkan pelatihan jabatan;
10. Memproses pembibitan calon dosen;
11. Memproses DP3 karyawan dan dosen;
12. Mengadakan, mengisi buku induk pengembangan
pegawai;
13. Memproses izin belajar karyawan dan dosen;
14. Menyiapkan keperluan mengikuti penataran
karyawan dan dosen;
15. Menyiapkan surat-surat tugas umum;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai
petunjuk/perintah atasan;
17. Memelihara/menertibkan
arsip surat-surat kepegawaian.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda