Kamis, 14 Maret 2013

Surat Edaran Menteri Agama tentang Himbauan Terkait Gratifikasi

Posted by Unknown on Kamis, Maret 14, 2013 with 3 comments
Memperhatikan Surat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.143/01-13/01/2013, tanggal 21 Januari 2013, hal Gratifikasi, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor: MA/39 /2013 tanggal 26 Pebruari 2013 tentang Himbauan Terkait Gratifikasi.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Para Rektor UIN/IAIN/IHDN, Para Ketua STAIN/STAKN/STAHN/STABN, Para Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, Para Kepala Balai, Para Kepala MIN/MTsN/MAN dan Para Kepala KUA Kecamatan.

Isi dari surat edaran ini adalah himbauan dan permintaan dari Menteri Agama, untuk:
  1. Tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai pasal 12 B ayat (10) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti: (a) uang/barang/fasiltas lainnya dalam rangka mempengaruhi kebijakan/ keputusan/perlakuan pemangku kewenangan;  (b) uang/barang/fasilitas lainnya berapapun nilainya dalam setiap pelayanan terkait dengan tugas, wewenang atau tanggung jawabnya; (c) uang/barang/fasilitas lainnya bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas; dan (d) uang/barang/fasilitas lainnya dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pejabat/ pegawai.
  2. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Corporate Government) dengan membuat aturan kode etik, aturan perilaku, aturan pengendalian gratifikasi, dan aturan terkait lainnya serta membangun lingkungan anti suap dan fungsi pelaksana pengendalian gratifikasi tersebut diterima.
  3. Melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
  4. Bagi pegawai negeri yang tidak melaporkan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sesuai pasal 12 B ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  5. Bentuk gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah: (a) Hasil hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; (b) Hasil prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/ kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; (c) Keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum dan tidak terkait dengan kedinasan; (d) Kompensasi atas profesi di luar kedinasan, yang tidak terkait dengan tupoksi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan dan kode etik pegawai, dan dengan ijin tertulis dari atasan langsung; (e)  Pemberian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; (f)  Pemberian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan ke samping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; (g) Pemberian dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana pada huruf f dan g terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; (h)  Pemberian dari pihak lain terkait dengan musibah atau bencana, dan bukan dari pihak- pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi; (i)   Pemberian dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kits, sertifikat dan plakat/cinderamata; dan (j) Pemberian dari kegiatan acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.
  6. Melaporkan ke instansi masing-masing atas penerimaan gratifikasi dalam kedinasan dan/atau penerimaan gratifkasi yang diterima berbentuk barang yang mudah busuk atau rusak, seperti bingkisan makanan dan buah.
Yang dimaksud dengan gratifikasi dalam kedinasan adalah hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atas keikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut, seperti honorarium pembicara dan penerima biaya perjalanan dinas oleh pihak penyelenggara kegiatan.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

MENTERI AGAMA RI,

ttd

SURYADHARMA ALI

3 komentar:

  1. Fuat Kizilkaya24 Nov 2021, 00.42.00

    Küresel bir oyun kanalı unvanına sahip olan İdman TV izle, farklı Azerbaycan kanalları arasında belki de en bilinen kanalları konumlandırıyor. Bir Azerbaycan kanalı olmasına rağmen Türkiye'de de dikkat çeken ve genel olarak izlenen bir yönlendirmedir. Muhtemelen mevcut durum için en zorlayıcı motivasyon, kanalın Şampiyonlar Ligi ve UEFA kupa maçlarını sitesinde gizli bir ifade olmadan iletmesidir. Ayrıca sadece UEFA ve patronlar derneği ile canlı tv izlemek ve iletişim kurmakla kalmaz, ayrıca Almanya, İngiltere ve İspanya gibi futbolda dünyanın önde gelen ülkelerinde de koordinasyon sağlar.
    Gerçek zamanlı olarak çok sayıda farklı oyun eşleşmesi ve egzersizi iletir. Halka açık ve küresel olmak üzere birçok oyun rekabetini canlı olarak izleyicilere tanıtmaya devam ediyor. Atv ve Aspor kanalları dışında Türkiye Kupası koordinatlarını da izleyebileceğiniz Azer Spor kanalı sürekli bir isim olarak duyulmaktadır. Maçı örneğin Atv ve A Sport gibi kanallarda izlemeyi tercih etmeyen izleyiciler aslında CBC Sport kanalındaki muadillerini karşılıksız izlemek isteyeceklerdir.
    İngiltere Federasyonu Kupası, Hollanda Ligi, İtalya Ligi Türkiye Kupası maçlarını gerçek zamanlı ve özet olarak haberleşir. Şifreli yapıda iletişim kurmadığı için Türk izleyicilerinin de takip ettiği ve hayran olduğu bir oyun kanalına nasıl dönüşeceğini bulmuştur. Gelecekte, kanalı ücretsiz olarak izlemeye devam edebilirsiniz; bu, örneğin digitrk gibi ücretli bir aktarıma bağlı değildir. Azerspace-1 Uydusu, 11134 H 27500 sınırlarında hd ve sd olarak haberleşiyor. Ayrıca kanalın farklı oyunlarını ücretsiz olarak vermektedir. NBA, Tenis ve Voleybol gibi sporları bu kanal üzerinden HD olarak canlı izleyebilirsiniz. Size CBC Sport izle Kanalı hakkında daha fazla veri vermemiz gerektiğini varsayarsak; 1 Ekim 2015 tarihinde Azerspace uydusundan sd ve hd olarak yayına başlayacak olan Azerbaycan'ın yeni oyun istasyonu.

    BalasHapus
  2. terimaksih kak atas informasi yang di berikan dan sangat bermanfaat bagi saya
    belajaritgratis

    BalasHapus
  3. terimakasih kak atas informasinya sangat bermanfaat, kunjungi juga blog saya di efaktur

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar Anda