Dasar UU No.
8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Jo UU No. 43 Tahun 1999, PP No. 24
Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil, SE Kepala BAKN Nomor 01/SE/1977
Tentang Permintaan dan Pemberian Cuti PNS:
1.
CLTN bukan hak, oleh sebab itu permintaan
CLTN dapat dikabulkan atau ditolak oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
Pertimbangan Pejabat yang bersangkutan didasarkan untuk kepentingan dinas.
2.
PNS yang bekerja sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun secara terus menerus, karena alasan pribadi yang penting dan mendesak
dapat diberikan CLTN untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun apabila ada alasan yang
penting untuk memperpanjangnya.
3.
CLTN
hanya dapat diberikan dengan SK Pejabat yang berwenang memberikan cuti setelah mendapat persetujuan dari Kepala BKN.
4.
Permintaan perpanjangan CLTN yang
diajukan sekurang-kurangnya 3 bulan
sebelum CLTN berakhir.
5.
PNS yang menjalankan CLTN dibebaskan dari
jabatannya dan jabatan yang lowong itu dengan segera dapat diisi.
6.
Selama menjalankan CLTN tidak berhak menerima
penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS
7.
PNS yang telah selesai menjalakan CLTN wajib
melaporkan diri secara tertulis kepada Pimpinan Instansi induknya
8.
Pimpinan instansi induk yang telah menerima
laporan dari PNS yang telah selesai menjadlankan CLTN berkewajiban: (a) Menempatkan
dan memperkerjakan kembali apabila ada lowongan dengan terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Kepala BKN. (b) Apabila
tidak ada lowongan, maka pimpinan isntansi induk melaporkan kepada kepala BKN
untuk kemungkinan disalurkan penempatannya
pada instansi lain. (c) Apabila Kepala BKN tidak dapat menyalurkan penempatan
PNS tersebut, maka Kepala BKN memberitahukan
kepada Pimpinan Instansi induk agar memberhentikan PNS dengan hak-hak
akepegawaian menurut peraturan perundnag-undangan yang berlaku.
9.
Khusus bagi CLTN untuk persalinan, berlaku
ketentuan-ketentuan (a) Permintaan
CLTN tidak dapat ditolak. (b) PNS yang
menjalankan CLTN tidak dibebaskan dari
jabatannya, atau dengan kata lain, jabatannya tidak dapat diisi oleh orang
lain. (c) Tidak
memerlukan persetujuan Kepala BKN. (d) Lamanya cuti
sama dengan lamanya cuti bersalin yakni 1 (satu) bulan sebelum dan 2 (dua)
bulan sesudah persalinan. (e) Selama menjalankan CLTN tersebut tidak
menerima penghasilan dari Negara dan tidak diperhitungkan sebagai masa kerja
PNS.
Syarat-syarat Mengajukan Cuti Diluar
Tanggungan Negara
1.
Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus karena alasan-alasan
pribadi yang penting dan mendesak dapat diberikan cuti diluar tanggungan
Negara.
2.
Cuti diluar tanggungan Negara dapat diberikan
untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
3.
Jangka waktu cuti diluar tanggungan Negara
dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan-alasan yang
penting untuk memperpanjangnya.
4.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan
Negara, PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan dari Negara.
5.
Selama menjalankan cuti diluar tanggungan
Negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja Pegawai Negeri Sipil.
6.
PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada
instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
7.
PNS yang melaporkan diri kembali kepada
instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti diluar tanggungan Negara,
maka: (a) Apabila ada lowongan ditempatkan kembali. (b) Apabila tidak ada lowongan, maka pimpinan
instansi yang bersangkutan melaporkannya kepada Kepalan Badan Kepegawaian
Negara untuk kemungkinan ditempatkan pada instansi lain. (c) Apabila penempatan yang dimaskud tidak
mungkin maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya karena
kelebihan dengan mendapat hak-hak kepegawaian menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.