Nilai Passing Grade CPNS atau disebut dengan nilai ambang batas standar kelulusan CPNS pada tahun 2014 ini tidak berbeda jauh dengan nilai passing grade pada penerimaan CPNS tahun 2013.
Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan-RB akan menentukan setiap status peserta, apakah lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya atau dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang (TKB), di mana pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Berdasarkan pengumuman terbaru dan terupdate Kemenpan RB telah menaikkan passing grade lulus CPNS 2014 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
Nilai Passing Grade khusus TKD yang ditentukan Kemenpan-RB akan menentukan setiap status peserta, apakah lulus dan bisa mengikuti test selanjutnya atau dinyatakan tidak lulus. Setelah dinyatakan lulus dan memenuhi nilai Passing Grade TKD, maka setiap peserta berhak untuk mengikuti test selanjutnya yaitu Test Kompetensi Bidang (TKB), di mana pelaksanaannya diserahkan kepada Instansi atau lembaga yang bersangkutan.
Berdasarkan pengumuman terbaru dan terupdate Kemenpan RB telah menaikkan passing grade lulus CPNS 2014 ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS tahun 2014.
NO
|
KRITERIA
NILAI AMBANG BATAS
|
NILAI
AMBANG BATAS
(Passing
Grade)
|
1
|
72% dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi
(TKP)
|
126
|
2
|
50% dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum
(TIU)
|
75
|
3
|
40% dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
70
|
Passing grade untuk TKP ditetapkan dengan kriteria 72% dari nilai maksimal yakni 175. Untuk TIU jumlah soalnya 30, kalau jawaban benar semua nilai maksimal 150. Passing grade TIU merupakan 50% dari nilai maksimal, yakni 75 atau 15 jawaban benar. Sedangkan passing grade TWK ditetapkan 40% dari nilai maksimal, yakni 175 (jumlah soal 35), yakni 70.
Untuk penilaian tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).
Nilai kelulusan tiap peserta harus terpenuhi untuk setiap kelompok soal dan perhitungan kelulusan tidak berdasarkan akumulasi penjumlahan nilai keseluruhan.
Para pelamar akan secara langsung mendapatkan hasil dari Tes yang telah dijalani, karena sistem ini bersifat transparan dan objektif. Namun meskipun telah mencapai skor tinggi belum tentu dinyatakan lulus, karena seperti yang telah dijelaskan di atas, skor yang dihitung adalah skor akhir dari batas skor masing-masing komponen soal.
Passing grade juga menentukan kemampuan dan pengetahun yang dimiliki oleh masing-masing peserta, bagaimana memahami setiap soal yang keluar pada tes tersebut. Sehingga peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki kemampuan dan pengetahuan sesuai dengan target yang telah ditentukan.