A. PENDAHULUAN
Sesuai
dengan kebijakan pemerintah, pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari
pelamar umum yang selanjutnya disebut Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan
kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong.
Pengadaan
CPNS harus dilaksanakan secara jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan
profesional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak
membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah.
Dalam upaya mendapatkan
sumber daya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas di lingkungan
Kementerian Agama, perlu dilakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi semua
pelamar dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi pelamar calon dosen dan auditor
sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tujuan yang ingin dicapai
dalam proses pengadan CPNS antara lain; (1) memperoleh CPNS yang profesional,
jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan
tugas/jabatan yang akan diduduki; (2) menjamin transparansi dan mencegah
terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Pengadaan CPNS adalah
proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan,
pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, permintaan Nomor
Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.
B. PRINSIP
PENGADAAN CPNS
Pengadaan
CPNS Kementerian Agama memperhatikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008
rekrutmen CPNS dan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Obyektif, khususnya dalam proses
pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan
hasil ujian/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya.
2. Transparan, dalam arti proses
pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian serta
pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
3. Kompetitif, dalam arti semua
pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai
ambang batas tertentu (passing grade) dan atau nilai terbaik dari
seluruh peserta.
4. Akuntabel,
dalam arti seluruh proses pengadaan CPNS dapat dipertanggung jawabkan kepada stakeholder
maupun masyarakat.
5. Bebas dari praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses pengadaan PNS harus
terhindar dari unsur KKN.
6. Tidak diskriminatif, dalam arti
dalam proses pengadaan tidak boleh membedakan pelamar berdasar suku, agama,
ras, jenis kelamin, dan golongan.
7. Tidak dipungut biaya, dalam arti
pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS.
8. Efektif, dalam arti pengadaan
CPNS dilakukan dengan kebutuhan organisasi. Efisien, dalam
arti penyelenggaraan pengadaan CPNS dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda