Sabtu, 20 September 2014



A. PENDAHULUAN
Sesuai dengan kebijakan pemerintah, pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum yang selanjutnya disebut Pengadaan CPNS dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mengisi formasi yang lowong.
Pengadaan CPNS harus dilaksanakan secara jujur, adil, efektif, efisien, transparan, dan profesional berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, serta tidak membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah.
Dalam upaya mendapatkan sumber daya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkualitas di lingkungan Kementerian Agama, perlu dilakukan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi semua pelamar dan Tes Kompetensi Bidang (TKB) bagi pelamar calon dosen dan auditor sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Tujuan yang ingin dicapai dalam proses pengadan CPNS antara lain; (1) memperoleh CPNS yang profesional, jujur, bertanggung jawab, netral dan memiliki kompetensi sesuai dengan tugas/jabatan yang akan diduduki; (2) menjamin transparansi dan mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 
Pengadaan CPNS adalah proses kegiatan pengisian formasi yang lowong dimulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) sampai dengan pengangkatan menjadi CPNS.

B. PRINSIP PENGADAAN CPNS
Pengadaan CPNS Kementerian Agama memperhatikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008 rekrutmen CPNS dan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1. Obyektif, khususnya dalam proses pendaftaran, seleksi dan penentuan kelulusan didasarkan pada persyaratan dan hasil ujian/tes sesuai keadaan yang sesungguhnya.
2. Transparan, dalam arti proses pelamaran, pendaftaran, pelaksanaan ujian, pengolahan hasil ujian serta pengumuman hasil kelulusan dilaksanakan secara terbuka.
3.   Kompetitif, dalam arti semua pelamar bersaing secara sehat dan penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu (passing grade) dan atau nilai terbaik dari seluruh peserta.
4. Akuntabel, dalam arti seluruh proses pengadaan CPNS dapat dipertanggung jawabkan kepada stakeholder maupun masyarakat.
5.   Bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), dalam arti seluruh proses pengadaan PNS harus terhindar dari unsur KKN.
6. Tidak diskriminatif, dalam arti dalam proses pengadaan tidak boleh membedakan pelamar berdasar suku, agama, ras, jenis kelamin, dan golongan.
7.  Tidak dipungut biaya, dalam arti pelamar tidak dibebankan biaya apapun dalam proses pengadaan CPNS. 
8.   Efektif, dalam arti pengadaan CPNS dilakukan dengan kebutuhan organisasi. Efisien, dalam arti penyelenggaraan pengadaan CPNS dilakukan dengan biaya seminimal mungkin.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda