Sabtu, 20 September 2014

SKEDUL PELAKSANAAN PENGADAAN CPNS

Posted by Unknown on Sabtu, September 20, 2014 with No comments
  1. Penyampaian rincian usul tambahan formasi oleh masing-masing instansi kepada Menteri PAN-RB dengan tembusan kepada Kepala BKN, Paling lambat 6-8 Agustus 2014.
  2. Penyampaian penetapan/persetujuan rincian formasi CPNS oleh Menteri PAN-RB kepada Instansi Kementerian Agama tanggal 11 September 2014
  3. Pengumuman lowongan formasi instansi Kementerian Agama  oleh Panselnas, mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014 
  4. Pendaftaran CPNS secara online melalui portal nasional (http://sscn. bkn. go. id)
  5. Pendaftaran diawali dengan mendaftarkan diri di http://panselnas.menpan.go.id  dan setelah mendapatkan Username dan Password baru mendaftar di Portal http://sscn.bkn.go.id
  6. Pelaksanaan seleksi CPNS TKD (Tes Kompetensi Dasar) dengan menggunakan CAT (Computer Assested Test), dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional yang waktu pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
  7. Panselnas menyampaikan hasil TKD kepada Instansi Kementerian Agama setelah satu minggu proses pelaksanaan tes sistem CAT selesai.
  8. Instansi Kementerian Agama mengumumkan hasil tersebut paling lambat seminggu kemudian untuk kebutuhan pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB).
  9. Perguruan Tinggi melaksanakan TKB minimal 7 hari sejak diumumkan kelulusan TKD oleh Instansi Kementerian Agama dan menyerahkan hasilnya kepada Instansi Kementerian Agama.
  10. Instansi Kementerian Agama menyerahkan hasil TKB kepada Panselnas untuk dikonfersi dengan nilai TKD.
  11. Panselnas menyampaikan hasil TKD dan hasil integrasi TKB kepada Instansi, selambat-lambatnya satu minggu setelah instansi menyampaikan hasil TKB ke Panselnas.
  12. Instansi membuat SK kelulusan yang ditandatangani PPK dan disampaikan kepada Panselnas dan BKN, dua hari setelah menerima hasil TKD dan hasil integrasi TKD dan TKB dari Panselnas.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda