Sabtu, 20 September 2014

PERSYARATAN PENDAFTARAN

Posted by Unknown on Sabtu, September 20, 2014 with No comments
A.
PENDAFTARAN

1.
Lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh terlampir) disertai dengan:


a.
Print out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014;
b.

Fotokopi sah ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c.

Pasfoto berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
d.
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
e.
Pelamar wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos;
f.
Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

2.
Dalam lamaran harus menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.

3.
Pada amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh terlampir).

4.
Surat lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat mendaftar/melamar/ PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah selesai pengumuman.

5.
Bagi pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.

6.
Pelamar mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.

7.
Pelamar yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS Nasional secara online.



B.
PERSYARATAN PELAMAR

1.
Warga Negara Indonesia.

2.
Usia pelamar:


a.
Paling rendah berusia 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat pelamaran;
b.
usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum
pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November 2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.

4.
Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

5
Foto kopi ijazah yang dikeluarkan oleh:


a.
Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
b.
Sekolah Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua  Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
c.
Khusus untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta  (PTAKS), foto kopi dapat dilegalisir oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik/Direktur Pendidikan Katolik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.

6.
Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat keterangan atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan.

7.
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :


a.
Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
b.
Magister/Master (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
c.
Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

8.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

9.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Swasta.

10.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI.

11.
Tidak menjadi anggota/pengurus PARPOL.

12.
Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama.



C.
WAKTU PENDAFTARAN

Pengumuman lowongan formasi dan registrasi secara online melalui website: http://panselnas.menpan.go.id, pendaftaran CPNS secara online melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014



D.
KETENTUAN LAIN

1.
Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama mengumumkan jumlah formasi dan jenis ketenagaan yang ditetapkan pada setiap satuan kerja.

2.
Bagi seluruh pelamar wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD), khusus untuk pelamar jenis ketenagaan Dosen dan Auditor wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

3.
Berkas lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama dan tidak dapat diambil kembali.

4.
Seluruh proses rekruitmen CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya.

5.
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar Anda