A.
|
PENDAFTARAN
|
||
1.
|
Lamaran
ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh
pelamar ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia (contoh
terlampir) disertai dengan:
|
||
a.
|
Print out kartu/tanda
bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2014;
|
||
b.
|
Fotokopi sah ijazah dan
transkrip nilai yang telah dilegalisasi sesuai dengan kualifikasi
pendidikan yang dibutuhkan;
|
||
c.
|
Pasfoto
berwarna terbaru berlatar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak
dua lembar;
|
||
d.
|
Fotokopi KTP yang masih berlaku;
|
||
e.
|
Pelamar
wajib melampirkan amplop balasan yang telah ditempel perangko
kilat/kilat khusus dengan menuliskan nama, alamat lengkap, dan kode pos;
|
||
f.
|
Fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir, bagi yang usianya lebih dari 35 tahun dan paling tinggi 40
tahun dan mempunyai masa kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta
yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2002.
|
||
2.
|
Dalam lamaran harus
menyebutkan jenis jabatan yang akan dilamar.
|
||
3.
|
Pada
amplop lamaran agar mencantumkan satuan kerja yang dituju dan jenis
jabatan yang dilamar pada sudut kiri atas (contoh terlampir).
|
||
4.
|
Surat
lamaran berserta dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas,
diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama melalui jasa pos
kepada alamat satuan kerja yang dilamar (alamat tempat
mendaftar/melamar/ PO BOX terlampir) selambat-lambatnya 5 (lima) hari
setelah selesai pengumuman.
|
||
5.
|
Bagi
pelamar yang menyampaikan berkas lamaran tidak sesuai dengan alamat
satuan kerja yang dilamar, dinyatakan batal/gugur/diskualifikasi.
|
||
6.
|
Pelamar
mengikuti ujian seleksi pada satuan kerja yang dilamar.
|
||
7.
|
Pelamar
yang telah menyampaikan berkas lamaran kepada satuan kerja yang dilamar
agar memantau hasil verifikasi berkas lamaran pada Sistem Seleksi CPNS
Nasional secara online.
|
||
B.
|
PERSYARATAN PELAMAR
|
||
1.
|
Warga Negara Indonesia.
|
||
2.
|
Usia
pelamar:
|
||
a.
|
Paling
rendah berusia 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh
lima) tahun pada saat pelamaran;
|
||
b.
|
usia
pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum
pada
Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
|
||
3.
|
Bagi
pelamar lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang belum terakreditasi sebelum
berlakunya Keputusan Mendiknas Nomor 184/U/2001 tanggal 23 November
2001, harus disahkan oleh Kopertis/Kopertais.
|
||
4.
|
Bagi
pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan
Luar Negeri, harus melampirkan Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan
hasil penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dari
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.
|
||
5
|
Foto
kopi ijazah yang dikeluarkan oleh:
|
||
a.
|
Universitas/Institut, dilegalisasi oleh Rektor/Dekan/Pembantu atau Wakil
Dekan Bidang Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
|
||
b.
|
Sekolah
Tinggi, dilegalisasi oleh Ketua/Pembantu atau Wakil Ketua Bidang
Akademik/Direktur Pasca Sarjana;
|
||
c.
|
Khusus
untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi Agama Katolik Swasta (PTAKS),
foto kopi dapat dilegalisir oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik/Direktur Pendidikan Katolik Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
|
||
6.
|
Tanggal
penetapan ijazah harus sebelum tanggal pelamaran, sedangkan surat
keterangan atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan.
|
||
7.
|
Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
|
||
a.
|
Sarjana
(S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima);
|
||
b.
|
Magister/Master (S2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
|
||
c.
|
Doktor (S3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol).
|
||
8.
|
Tidak
pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|
||
9.
|
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Swasta.
|
||
10.
|
Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/TNI/POLRI.
|
||
11.
|
Tidak
menjadi anggota/pengurus PARPOL.
|
||
12.
|
Bersedia
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pada Kementerian Agama.
|
||
C.
|
WAKTU
PENDAFTARAN
|
||
Pengumuman lowongan formasi dan registrasi secara online melalui
website: http://panselnas.menpan.go.id, pendaftaran CPNS secara online
melalui website Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan alamat
http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 19 September s.d. 3 Oktober 2014
|
|||
D.
|
KETENTUAN LAIN
|
||
1.
|
Panitia
Pengadaan CPNS Kementerian Agama mengumumkan jumlah formasi dan jenis
ketenagaan yang ditetapkan pada setiap satuan kerja.
|
||
2.
|
Bagi
seluruh pelamar wajib mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar
(TKD), khusus untuk pelamar jenis ketenagaan Dosen dan Auditor wajib
mengikuti ujian seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi
Bidang (TKB).
|
||
3.
|
Berkas
lamaran yang telah masuk, menjadi milik Panitia Pengadaan CPNS
Kementerian Agama dan tidak dapat diambil kembali.
|
||
4.
|
Seluruh
proses rekruitmen CPNS Kementerian Agama tidak dipungut biaya.
|
||
5.
|
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
|
Sabtu, 20 September 2014
PERSYARATAN PENDAFTARAN
Posted by Unknown on Sabtu, September 20, 2014 with No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas komentar Anda